TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menceritakan kejadian hilangnya dokumen penyelidikan suatu kasus pada 2017. Dokumen yang disimpan di Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, kantor polisi hingga kejaksaan, hilang secara bersamaan pada waktu itu.
"Hilangnya aneh," kata Mahfud dalam acara anugerah keterbukaan informasi publik yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) di Tangerang, Banten, Rabu, 14 Desember 2022.
Dokumen dinyatakan hilang ketika ada permintaan untuk keterbukaan informasi oleh publik saat itu. Institusi yang ditagihpun bukannya memberikan, tapi malah menyatakan dokumen hilang.
Sementara, anggota tim penyelidikan yang masih ada tidak mau bicara. "Itu 2017, permintaan atas informasi publik tentang kasus yang terjadi di 2009," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Baca juga: Mahfud Md Masih Enggan Jelaskan Beking Aparat di Tambang Ilegal: Tidak Ada
Hanya saja, Mahfud tidak bersedia merinci kasus yang dimaksud. Ia hanya menegaskan kalau hak atas informasi sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar. "Tidak penting apa kasusnya," kata dia.
Sebelumnya, kasus yang identik pernah terjadi pada dokumen laporan Tim Pencari Fakta (TPF) aktivis HAM Munir Said Thalib. Tapi kasus tewasnya Munir terjadi pada 2004, bukan 2009 seperti yang disinggung Mahfud.
Kala itu, istri Munir, Suciwati, melaporkan Kementerian Sekretariat Negara terkait hilangnya dokumen laporan TPF Munir kasus tewasnya Munir pada 2004, kepada Ombudsman RI. Dalam kasus ini, Suciwati melaporkan Kemensetneg atas tuduhan melakukan tindakan maladminstrasi.
"Seperti saya sudah bilang, kasus Munir ini sebenarnya mudah, tapi kemudian dibuat berbelit-belit oleh pemerintah yang tak mau mengungkapnya, menuntaskannya. Sehingga ini menjadi hal yang teknis," kata Suciwati saat ditemui seusai melaporkan kasus ini di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Selanjutnya perjalanan hilangnya dokumen TPF Munir...