TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan pemerintah dalam gugatan banding putusan Komisi Informasi Pusat perihal pembukaan data Tim Pencari Fakta Munir. Menurut dia, putusan hukum yang sah harus diperlakukan seperti itu.
"Kalau memang pendapat PTUN seperti itu (memenangkan pemerintah), ya harus kita ikuti," ujar JK saat memberikan keterangan pers di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 17 Februari 2017.
Baca:
PTUN Batalkan Putusan KIP Soal Munir, Ini Tanggapan Istana
Kasus Munir, Jokowi Dinilai Lari dari Tanggung Jawab
Pemerintah sebelumnya diminta Komisi Informasi Pusat untuk membuka data TPF kematian Munir Said Thalib apabila ditemukan. Hal itu setelah KIP mengabulkan gugatan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan.
Pemerintah merespon putusan KIP itu dengan mengajukan banding ke PTUN. Dan, hasilnya, PTUN membatalkan putusan KIP yang berarti pemerintah tidak lagi memiliki kewajiban untuk memgungkapkan hasil investigasi penyebab kematian Munir.
Istri Almarhum Munir, Suciwati, kecewa dengan putusan itu. Ia menduga ada upaya negara untuk menghalangi penyelesaian perkara HAM. Dan, kemarin, 16 Februari 2017, ia menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan PTUN.
JK menekankan bahwa tidak ada campur tangan pemerintah dalam putusan PTUN seperti yang dituduhkan Suciwati. Ia berkata, pemerintah menghormati segala proses yudisial yang ada sehingga tidak ikut campur dalam hal itu.
ISTMAN MP