Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri, Jakarta, 10 Februari 2017. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Kapitra Ampera, pengacara Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir, menuturkan penyidik Badan Reserse Kriminal melontarkan 37 pertanyaan kepada Bachtiar dalam pemeriksaan hari ini sebagai saksi. Penyidik memeriksa Bachtiar sebagai saksi atas perkara dugaan pencucian uang yang melibatkan nama Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).
"Penyidik cukup komunikatif sehingga pertanyaan yang diajukan alhamdulillah bisa dijawab oleh ustad Bachtiar Nasir semuanya," kata Kapitra di Bareskrim, Kamis malam, 16 Februari 2017. Sedangkan Bachtiar didampingi kuasa hukumnya keluar dari Bareskrim pada pukul 19.50. Namun Bachtiar bergegas menuju mobil.
Kapitra mengatakan pemeriksaan terhadap Bachtiar menyoal dana yang digunakan untuk Aksi Bela Islam, dan kronologi bagaimana dana itu sampai ke yayasan dan pengeluarannya. Ia mengaku hingga saat ini masih dihitung dana yang ditarik untuk Aksi Bela Islam.
Kasus dugaan pencucian uang itu bermula saat GNPF-MUI mengumpulkan dana Rp 3,8 miliar melalui YKUS. Hal itu diungkapkan pendiri yayasan, Adnin Armas. Dana itu dikumpulkan GNPF-MUI untuk membantu Aksi Bela Islam 4 November dan 2 Desember 2016.
Kapitra mengklaim total ada sekitar 5.000 donatur yang membantu untuk Aksi Bela Islam tersebut. Namun polisi menduga aliran dana yang dikumpulkan tersebut sebagai upaya GNPF-MUI untuk melakukan pencucian uang. Dalam kasus ini penyidik Bareskrim menetapkan seorang tersangka berinisial Islahudin Akbar, rekan Bachtiar.
Kapitra menambahkan, Islahudin juga pernah mengaji kepada Bachtiar. Selain itu, Islahudin menjadi manajer bank. Sedangkan untuk total dana yang ada dari donatur yang belum digunakan mencapai lebih dari Rp 2 miliar.