Status Ahok Diprotes, Mendagri Optimis Tak Ada Unsur Politis

Reporter

Selasa, 14 Februari 2017 17:28 WIB

Basuki Tjahaja Purnama bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai acara peresmian pelaksana tugas gubernur di Kementrian Dalam Negeri, Jakarta, 26 Oktober 2016. TEMPO/KURNIA RIZKI

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo optimis tidak ada unsur politis di balik protes atas keputusannya tidak memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia mengaku berpikir positif saja atas munculnya protes protes tersebut.

"Namanya juga orang tanya (protes), ya didengarkan saja. Niat saya baik, mengakomodir pemikiran orang yang berbeda dengan saya," ujar Tjahjo di Istana Kepresidenan, Selasa, 14 Februari 2017.

Baca juga:
Dua Mantan Ketua MK, Sependapat Ahok Diberhentikan Sementara
Mendagri Tjahjo Kumolo: Pengaktifan Ahok Sudah Sesuai Aturan


Sebagaimana diketahui, Ahok telah resmi kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta per 11 Februari 2017 kemarin. Namun, kembalinya ia ke kursi Gubernur DKI Jakarta diprotes banyak orang karena dianggap ia seharusnya diberhentikan karena berstatus terdakwa. Beberapa bentuk protes itu adalah hak angket yang akan diajukan DPR hingga boikot oleh DPRD DKI Jakarta.

Ahok sendiri memang berstatus terdakwa untuk kasus penistaan agama. Ia didakwa dengan dua pasal alternatif yaitu Pasal 156 a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun serta 5 tahun. Nah, hal itu menjadi dasar protes ke Ahok karena dalam UU Pemda, Pasal 83, mereka yang terancam atau menerima hukuman penjara di atas lima tahun bisa diberhentikan.

Baca pula:
Ahok Diaktifkan, Hamdan Zoelva: Alasan Mendagri Tjahjo Aneh|
Fadli Zon: Hak Angket Ahok Bukan Berujung ke Pemakzulan


Tjahjo, pekan lalu, menganggap pasal tersebut tidak bisa diterapkan ke Ahok. Sebab, kata ia, dakwaannya bersifat alternatif, ada ancaman hukuman 4 tahun dan 5 tahun. Dengan kata lain, belum ada ancaman hukuman yang pasti pada dakwaan tersebut alias harus menunggu tuntutan jaksa penuntut umum.

Tjahjo melanjutkan pernyataannya bahwa dirinya masih yakin dengan keputusan yang ia ambil. Sebab, saat mempertahankan kepala daerah yang lain, dirinya menggunakan pegangan pertimbangan yang sama dan tidak diprotes seperti apa yang terjadi saat ini.

"Dasar yang saya pakai jelas, selama dua tahun saya pakai itu kalau ada masalah," ujar Tjahjo menegaskan.

Ditanyai kenapa dirinya tetap meminta penjelasan Mahkamah Agung jika merasa tidak salah mengambil keputusan, dirinya mengatakan bahwa hal itu hanyalah bentuk niat baik. Sebab, kata ia, banyak yang mempertanyakan keputusannya.

"Kalau orang bertanya, kenapa saya tanyanya sekarang, orang tanya kapan kan bebas," ujarnya yang enggan berspekulasi soal bergulirnya protes-protes itu ke depan.

ISTMAN MP

Simak:
Ketua Umum Muhammadiyah: Presiden Netral dalam Pilkada Serentak
Pilkada 2017, KPK: Jangan Pilih Calon yang Terlibat Korupsi

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

1 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

3 hari lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

5 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

7 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

8 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

11 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

22 hari lalu

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

Heru Budi mengatakan bansos tersebut bersumber dari dana operasional Presiden.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

36 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

36 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya