Wiranto: Publik Jangan Berlebihan Tanggapi Laporan Antasari
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Selasa, 14 Februari 2017 16:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta publik tidak menanggapi berlebihan laporan Antasari Azhar ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Selasa, 14 Februari 2017. Menurut dia, jika laporan tersebut ditanggapi berlebihan, itu bisa membuat masa pemilihan kepala daerah terganggu.
"Saya tidak menanggapi isu itu, tidak menanggapi hal-hal yang di luar tugas Kemenkopolhukam," ucap Wiranto kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Selasa, 14 Februari 2017.
Baca: Antasari Azhar: Saatnya SBY Jujur terhadap Kasus Saya
Selasa siang, Antasari mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan. Laporan itu berkaitan dengan keyakinannya bahwa dia telah dijebak dalam perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang menyeretnya ke balik terali besi selama delapan tahun.
Laporan Antasari tidak menyebutkan nama orang yang diperkarakan. Dengan kata lain, masih dalam status diselidiki.
Meski begitu, Antasari telah mengeluarkan pernyataan bahwa dia dijebak mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu berujar, SBY adalah figur yang tahu betul perkaranya dan kemudian memerintahkan mengkriminalkannya seusai penahanan besannya, Aulia Pohan, oleh KPK.
Simak: Selain Minta SBY Jujur, Antasari Azhar Berharap Ini
Wiranto menuturkan, dalam kasus Antasari, dia mempercayakan kepada penegak hukum untuk memproses laporan tersebut. Menurut dia, penegak hukum, yang dalam hal ini kepolisian, pasti bisa menentukan langkah yang tepat untuk memproses laporan Antasari.
"Ayo, tegakkan hukum dengan transparan, bermartabat, dan tanpa pandang bulu. Kembali ke penegak hukum, apakah laporan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti," ujar Wiranto.
Lihat: Antasari Sebut Hari Tanoe Utusan SBY, Demokrat: Itu Fitnah
ISTMAN M.P.