TEMPO.CO, Jakarta - Presiden keenam Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dianggap paling tahu soal kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. Karena itu, Antasari membuat pengaduan tentang dugaan rekayasa kasus pembunuhan yang didakwakan kepadanya. Antasari mengadukan itu ke Bareskrim Polri, Selasa, 14 Februari 2017.
Setelah membuat laporan ke Bareskrim, Antasari menjelaskan kepada wartawan yang sudah menunggunya sejak pagi. Sambil duduk bersama pengacara Harjadi Jahja serta adik Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin Zulkarnaen, Antasari menegaskan, kalau jujur, SBY mengetahui kasus pembunuhan yang membuat dirinya dihukum 18 tahun penjara pada 2009 lalu.
Simak: Antasari Minta SBY Jujur terhadap Kasus Pembunuhan Nasarudin
"Ini kilas balik bahwa sejak kecil saya diajari kejujuran oleh orang tua saya," kata Antasari membuka cerita tentang laporannya kepada polisi. "Untuk itulah saya mohon kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) (untuk) jujur. Beliau tahu perkara saya ini," ucapnya. Adapun pembunuhan itu menimpa Nasrudin.
Syamsuddin merupakan adik Nasrudin, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, yang tewas ditembak dan menyebabkan Antasari dihukum 18 tahun penjara. Syamsuddin membawa beberapa lembar dokumen. Syamsuddin mengaku ingin melaporkan tentang dugaan pesan pendek bernada ancaman yang diterima saudaranya sebelum meninggal.
Simak: Kapolda Metro: Kasus SMS Antasari Tak Cukup Bukti
Antasari meminta mantan presiden SBY untuk jujur soal kasus pembunuhan yang dituduhkan kepadanya. Antasari berharap SBY bercerita tentang apa yang diperbuat dalam kasusnya. "Beliau perintahkan siapa untuk merekayasa dan mengkriminalisasi saya? Saya mohon hari ini kepada beliau (SBY) apa yang dilakukan, beliau perintahkan siapa, dan siapa melakukan apa," ujar Antasari.
Menurut Antasari, poin-poin inilah yang dilaporkan ke Bareskrim. "Saya minta Pak SBY jujur, terbukalah pada publik, terbukalah pada kita semua. Saya sudah mengalami penjara 8 tahun (hukuman sebenarnya 18, menjadi 8 tahun setelah dikurangi remisi)," ucapnya.
Antasari divonis 18 tahun penjara pada 2009 dan dinyatakan bersalah karena merencanakan pembunuhan terhadap Nasrudin. Namun beberapa waktu kemudian, keluarga Nasrudin balik membela Antasari dan menyatakan pelaku pembunuhan bukanlah mantan Ketua KPK tersebut.
Baca: Roy Suryo Yakin SBY Akan Bantu Kasusnya
Sejak ditahan pada 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun. Dia sempat menjalani asimilasi atau penyesuaian di kantor notaris di Tangerang. Antasari bebas bersyarat pada Kamis, 10 November 2016. Selepas bebas bersyarat, pengacaranya mengajukan permohonan grasi atau pengampunan. Presiden Joko Widodo lalu mengabulkannya sehingga dia bebas sepenuhnya.
Saat dikonfirmasi Tempo, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin membantah tudingan Antasari bahwa SBY merekayasa kasus. "Ini politik kotor, kartu fitnah mulai dimainkan," kata Amir, yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM.
REZKI ALVIONITASARI | FRESKY RIAYA