DPR Desak Ada Pembatasan Usia Calon Ketua MA, Ini Alasannya  

Reporter

Selasa, 14 Februari 2017 09:10 WIB

Ketua Hakim Agung, Hatta Ali melakukan penandatanganan usai melantik enam Hakim Agung Baru yakni Suharjono, Wahidin, Sunarto, Maria Anna Samiyati, Yosran, dan Mukti Arto di gedung Sekeretariat Mahkamah Agung RI, Jakarta, 5 Agustus 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mendesak usia hakim agung yang akan mencalonkan atau dicalonkan sebagai calon Ketua Mahkamah Agung (MA) dibatasi.

Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo menilai, reformasi di tubuh lembaga tertinggi peradilan tersebut akan lebih efektif jika dipimpin ketua yang dapat menuntaskan jabatannya selama lima tahun penuh.

“Jadi seharusnya calon ketua maksimum usia 65 tahun,” kata Bambang kepada Tempo, Senin, 13 Februari 2017.

Baca: Peneliti: Ketua MA Terpilih Harus Mereformasi Lembaganya

Menurut Bambang, MA memerlukan pemimpin baru yang bisa menyelesaikan masalah-masalah laten di lembaga tersebut. Beberapa di antaranya, dia mencontohkan, minimnya transparansi manajemen perkara, pengkerdilan peran hakim agung dalam penentuan kebijakan dan peraturan internal peradilan, serta dugaan kolusi dan nepotisme dalam proses mutasi hakim.

“Kondisi internal MA saat ini tak ideal akibat salah kelola,” kata Bambang.

Para hakim agung akan menggelar sidang pleno pemilihan Ketua Mahkamah Agung hari ini, Selasa, 14 Februari 2017. Pemilihan digelar menjelang akhir masa lima tahun jabatan Hatta Ali yang didapuk sebagai Ketua Mahkamah Agung pada 1 Maret 2012.

Namun beredar kabar bahwa para hakim agung akan kembali memilih Hatta karena masih berusia 67 tahun, menyisakan tiga tahun sebelum batas usia pensiun 70 tahun.

Baca: Siapa Saja Kandidat Ketua Mahkamah Agung

DPR sebenarnya pernah menggulirkan wacana membatasi usia calon ketua menjadi 65 tahun dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Alih-alih membatasi, Senayan justru memperpanjang usia pensiun hakim agung dari 67 tahun menjadi 70 tahun dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

Senada dengan Bambang Soesatyo, juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wadji, menilai penting regenerasi kepemimpinan di MA untuk mempercepat proses reformasi peradilan.

Menurut dia, batas masa jabatan ketua yang hanya lima tahun seharusnya menjadi momentum bagi mekanisme koreksi. Para hakim agung, kata Farid, harus memperhatikan rekam jejak calon dan rapor MA selama ini. “Cek, apakah memang ada perubahan penilaian masyarakat terhadap dunia peradilan?” katanya, Senin.

Baca: Wakil Ketua MA Pastikan Proses Pemilihan Ketua MA Terbuka

Koalisi Pemantau Peradilan menilai reformasi MA jalan di tempat selama kepemimpinan Hatta Ali. Anggota Koalisi, Ali Reza, mengatakan MA membutuhkan sosok pemimpin baru yang berintegritas dan memiliki visi perbaikan pada lembaga tersebut. Karena itu, dia berharap hakim agung tidak memilih calon yang akan pensiun kurang dari lima tahun.

“Proses seleksi seharusnya juga terbuka, sehingga bisa dipantau masyarakat,” ujar Reza.

Hakim agung Gayus Lumbuun mendesak Hatta Ali memaparkan pencapaiannya kepada semua hakim agung sebelum proses pemungutan suara. Dia sepakat keputusan memperpanjang masa jabatan Ketua MA harus terukur dalam nilai kinerja, tak semata berdasarkan tradisi.

Meski demikian, Gayus pesimistis lantaran proses pemilihan akan berlangsung sangat tertutup dan menggunakan mekanisme sidang pleno. Menurut dia, mekanisme ini berarti seluruh acara akan berada di kendali pemimpin sidang dan tak boleh ada interupsi. “Seharusnya ada mekanisme pemilih untuk menggali profil calon dan penelusuran rekam jejak,” katanya.

Ketua MA Hatta Ali tak menanggapi pertanyaan Tempo. Namun juru bicara MA, Suhadi, mengatakan lembaganya akan tetap menggunakan mekanisme sesuai dengan aturan yang ada, yaitu tanpa batasan usia.

Dia menilai nama Hatta akan tetap masuk sebagai calon karena keputusan berada di tangan para hakim agung. “Kalau memang masih dipercaya untuk memimpin,” kata Suhadi, Senin.

HUSSEIN ABRI | FRANSISCO ROSARIANS


Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

5 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

6 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya