TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Miko Ginting, mengatakan pemilihan Ketua Mahkamah Agung harus menghasilkan pemimpin yang memiliki integritas memadai. Dia menambahkan, orang tersebut juga harus mampu mereformasi lembaga tersebut dan badan peradilan di bawahnya.
"Dia harus memiliki kemauan mereformasi MA, mengetahui seluk beluk MA, dan memiliki integritas memadai," kata Miko Ginting kepada Tempo saat dihubungi, Sabtu 11 Februari 2017.
Baca juga:
Achmad Setyo Pudjoharsoyo Dilantik sebagai Sekretaris MA
Miko menuturkan orang yang nantinya terpilih sebagai Ketua MA harus bisa melakukan pengawasan kepada jajarannya, karena selama ini pengawasan tidak berjalan efektif. Hal ini terbukti ketika ada kasus yang menyeret nama Sekretaris Mahkamah Agung. "Belum lagi adanya petugas pengadilan ditangkap pihak berwajib, tandanya ada jual-beli perkara."
Selain itu, Miko bersama teman-temannya yang berada di Koalisi Pemantau Peradilan mengungkapkan Ketua MA baru harus bisa membangun pengadilan yang berintegritas. Caranya dengan memperkuat pengawasan dan menjalankan sanksi-sanksi yang ada. Dia juga menjelaskan Ketua MA nantinya juga harus mengawasi soal promosi dan mutasi para pejabat di lingkungan MA dan badan peradilan.
Koalisi Pemantau Peradilan mengeluarkan keterangan tertulis, mewanti-wanti agar jangan sampai Ketua Mahkamah Agung baru nantinya tidak mampu menyelesaikan pekerjaan rumah, yang disebutkan di atas. Apalagi jika malah menambah masalah-masalah baru yang membuat lembaga peradilan semakin tak dipercaya.
Mereka melihat pemilihan ini harus menjadi ajang perbaikan peradilan di Indonesia, agar lebih bisa menjadi tempat mencari keadilan hakiki bagi rakyat. Karena itu, Koalisi Pemantau Peradilan menuntut tiga hal dari pemilihan Ketua MA.
Pertama adalah para Hakim Agung harus memilih calon Ketua MA yang memiliki integritas dan memiliki kapabilitas, serta memahami business process di lingkungan peradilan. Kedua, Mahkamah Agung membuka proses pemilihan kepada publik, serta melibatkan partisipasi publik untuk memberikan masukan serta catatan atas calon-calon yang akan dipilih.
Terakhir, Koalisi Pemantau Peradilan menginginkan Mahkamah Agung juga melibatkan lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, untuk memberikan masukan dan catatan terhadap para calon yang akan dipilih.
Adapun jika mengacu pada pasal 8 ayat 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, pemilihan Ketua Mahkamah Agung ini dilakukan secara internal oleh para Hakim Agung. Pemilihan tersebut paling sedikit dihadiri oleh 2/3 dari jumlah Hakim Agung.
Pemilihan ketua MA yang baru akan dilakukan pada 14 Februari nanti. Mahkamah Agung diketahui sudah membentuk Tim Panitia Pelaksana Kegiatan untuk pemilihan, dan tata cara pemilihan sudah diatur dalam Surat Keputusan Ketua MA nomor 19 tahun 2012.
DIKO OKTARA
Simak pula:
Begini Kegiatan Kampanye Terakhir Pasangan Calon Pilkada DKI
Cuit di Facebook, SBY: Jangan Salah Pilih Gubernur DKI