Pengacara Nilai Keterangan Ahli Soal Pidato Ahok Parsial

Reporter

Senin, 13 Februari 2017 20:21 WIB

Terdakwa perkara dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjalani sidang kesepuluh dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, 13 Februari 2017. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Robertus Belarminus Humphrey, mengkritik analisa saksi ahli Bahasa Indonesia Mahyuni. Dalam keterangannya di muka hakim, Mahyuni mengatakan bahwa pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu soal Surat Al-Maidah ayat 51 dapat dikatakan sebagai bentuk penodaan agama.

"Memaknai pidato itu tidak sepotong-potong, harus menyeluruh," tutur Humphrey saat ditemui wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara bertempat di Auditorium Kementerian Pertanian, Senin, 13 Februari 2017.

Baca: Sidang Ahok, Pengacara Tanya Keanehan BAP Saksi Ahli Bahasa

Humphrey menjelaskan Mahyuni tidak menganalisa pidato Ahok secara menyeluruh. Padahal, pidato Ahok dengan Al-Maidah 51 itu berkaitan. Menurut dia, saat itu Ahok menjelaskan program pemberdayaan nelayan dan peningkatan kesehjateraan. Basuki juga memberi saran-saran semangat hidup.

Ahok melontarkan kalimat semangat hidup ke warga Kepulauan Seribu. "Pidato itu tidak bisa berdiri sendiri, itu ada kata pembuka berupa cara menyemangati warga Kepulauan Seribu," tutur dia.

Kemudian Ahok melontarkan kalimat yang dianggap menistakan agama. Durasi pernyataan itu tak lebih dari 13 detik dari total video lebih dari satu jam. Sementara Wahyuni, ujar Humphrey, hanya memaknai kalimat Ahok yang berdurasi 13 detik.

Simak: Soal Pencopotan Ahok, Mendagri akan Minta Tafsir MA

Dalam persidangan Wahyuni mengatakan bahwa Ahok telah menodai agama. Pengacara lalu menunjukkan bukti buku pernyataan yang sama pernah ditulis Ahok dalam bukunya pada 2008. Tapi pembelaan kuasa hukum ditepis Wahyuni. "Nggak bisa dibandingkan antara lisan dengan tulisan, tulisan itu sudah tertata bahasanya," ucap Wahyuni.

Selama persidangan Wahyuni lebih banyak dicecar oleh kuasa hukum Ahok. Apalagi saat membahas adanya keterangan yang sama di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian milik Wahyuni dengan saksi ahli M. Husni Muadz. "Saya tidak tahu kalau pernyataannya sama, itu bukan dari kewenangan saya," tutur dia.

Lihat: Hak Angket Ahok, Fraksi Golkar: Kuncinya Minimal Lima Tahun

Humphrey sebelumnya membeberkan ada 14 butir pertanyaan dari dua saksi ahli itu yang sama. Kesamaan terjadi dalam penulisan, tanda baca, hingga kesalahan dalam penulisan atau typo. "Kami mempertanyakan ada orang yang masuk saat pemeriksaan polisi terhadap Wahyuni," kata Humphrey.

AVIT HIDAYAT

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

4 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

6 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

6 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

8 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

8 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

8 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya