Soal Pencopotan Ahok, Menteri Dalam Negeri Akan Minta Tafsir Mahkamah Agung

Reporter

Senin, 13 Februari 2017 19:42 WIB

Terdakwa perkara dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjalani sidang kesepuluh dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, 13 Februari 2017. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri akan meminta tafsir Mahkamah Agung mengenai pasal dakwaan perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Tafsir itu diminta sehubungan dengan polemik pemberhentian sementara Ahok akibat perkara itu.

"Semua orang punya tafsir. Maka dari itu, kami minta kepada MA yang lebih fair," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017. Menteri Tjahjo sedang menginventarisasi persoalan sehubungan dengan dakwaan Ahok.

Baca: Pengacara Ahok Protes Cuitan Menteri Agama

Kementerian, ucap dia, tidak akan memonopoli tafsir hukum atas kasus ini. "Pendapat para pakar, anggota DPR kami terima. Kemungkinan besok pagi saya akan menyampaikan masalah ini."

Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Dalam pembacaan surat dakwaan ini, jaksa pun mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156a KUHP.

Baca juga: Kasus Ahok Membesar, SBY Sebut Ada yang Mempolitisasi

Jaksa menganggap Ahok dengan sengaja menghina Surat Al Maidah ayat 51 saat menyampaikan pidato di Kepulauan Seribu. Ancaman hukuman Pasal 156 KUHP adalah 4 tahun penjara. Namun, pada Pasal 156 huruf a, ancamannya 5 tahun penjara.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan kepala daerah diberhentikan sementara jika diancam pidana minimal 5 tahun penjara. Namun Ahok aktif kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dia dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat mengambil cuti selama kampanye pemilihan kepala daerah.

Empat fraksi, yakni Fraksi Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Gerakan Indonesia Raya menggulirkan usul hak angket untuk pemerintah yang tidak memberhentikan Ahok meski berstatus terdakwa. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan pemerintah harus mencopot Ahok.

ARKHELAUS W.




Berita terkait

Kemendagri Gelar Pemaparan Calon Juara Lomba Desa Tingkat Regional 2024

10 jam lalu

Kemendagri Gelar Pemaparan Calon Juara Lomba Desa Tingkat Regional 2024

Pelaksanaan lomba desa dan kelurahan tingkat regional tahun 2024 diharapkan dapat berkontribusi terhadap pencapaian target prioritas nasional terkait "Memperkuat Ketahanan Ekonomi Untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan".

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Pramono-Rano Ungkap Strategi Raih Suara Anak Abah di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Tim Pemenangan Pramono-Rano Ungkap Strategi Raih Suara Anak Abah di Pilkada Jakarta

Mantan Juru Bicara Anies Baswedan bergabung ke Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Dharma-Kun Diajak ke Museum Sutiyoso, Sebelumnya Ridwan Kamil-Suswono

2 hari lalu

Dharma-Kun Diajak ke Museum Sutiyoso, Sebelumnya Ridwan Kamil-Suswono

Mantan Gubernur Jakarta Sutiyoso mengajak bakal pasangan calon Dharma-Kun mengunjungi museum miliknya. Apa saja isi museumnya?

Baca Selengkapnya

Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso Beri Pesan Ini ke Dharma Pongrekun-Kun Wardana

2 hari lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso Beri Pesan Ini ke Dharma Pongrekun-Kun Wardana

Bakal pasangan calon Dharma Pongrekung-Kun Wardana mendapatkan pesan dari mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Apa pesannya?

Baca Selengkapnya

Pramono Anung dan Ridwan Kamil Berencana Temui Para Mantan Gubernur DKI Jakarta Termasuk Anies Baswedan, Kenapa?

4 hari lalu

Pramono Anung dan Ridwan Kamil Berencana Temui Para Mantan Gubernur DKI Jakarta Termasuk Anies Baswedan, Kenapa?

Pramono Anung dan Ridwan Kamil mengaku telah menghubungi Anies Baswedan dan tinggal mencocokkan jadwal untuk bertemu. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Berkunjung ke Tokyo hingga Tak Jawab Soal Kemungkinan Gabung Kabinet Prabowo

4 hari lalu

Anies Baswedan Berkunjung ke Tokyo hingga Tak Jawab Soal Kemungkinan Gabung Kabinet Prabowo

Anies Baswedan enggan menjawab saat ditanya apakah dirinya bakal bergabung dengan kabinet bentukan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Alasan Foke Tolak Jadi Timses Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

15 hari lalu

Alasan Foke Tolak Jadi Timses Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

Mantan gubernur DKI Fauzi Bowo atau Foke menolak untuk menjadi timses Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Kala Ridwan Kamil dan Rano Karno Sebut Sederet Nama Mantan Gubernur DKI Jakarta

17 hari lalu

Kala Ridwan Kamil dan Rano Karno Sebut Sederet Nama Mantan Gubernur DKI Jakarta

Ridwan Kamil dan Rano Karno kompak menyebut sederet nama mantan Gubernur DKI Jakarta. Ada apa?

Baca Selengkapnya

Jejak Digital Ridwan Kamil dan Pramono Anung Disorot, Warganet Bandingkan dengan Anies

22 hari lalu

Jejak Digital Ridwan Kamil dan Pramono Anung Disorot, Warganet Bandingkan dengan Anies

Warganet ramai mengungkit cuitan seksis Ridwan Kamil dan Pramono Anung menjelang Pilgub Jakarta lalu dibandingkan dengan kicauan Anies.

Baca Selengkapnya

Daftar Formasi CPNS Kemendagri 2024 untuk Lulusan D3 hingga S2

28 hari lalu

Daftar Formasi CPNS Kemendagri 2024 untuk Lulusan D3 hingga S2

Daftar lengkap formasi CPNS Kemendagri 2024 untuk lulusan D3, D4, S1, dan S2

Baca Selengkapnya