Terdakwa perkara dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjalani sidang kesepuluh dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, 13 Februari 2017. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri akan meminta tafsir Mahkamah Agung mengenai pasal dakwaan perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Tafsir itu diminta sehubungan dengan polemik pemberhentian sementara Ahok akibat perkara itu.
"Semua orang punya tafsir. Maka dari itu, kami minta kepada MA yang lebih fair," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017. Menteri Tjahjo sedang menginventarisasi persoalan sehubungan dengan dakwaan Ahok.
Kementerian, ucap dia, tidak akan memonopoli tafsir hukum atas kasus ini. "Pendapat para pakar, anggota DPR kami terima. Kemungkinan besok pagi saya akan menyampaikan masalah ini."
Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Dalam pembacaan surat dakwaan ini, jaksa pun mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156a KUHP.
Jaksa menganggap Ahok dengan sengaja menghina Surat Al Maidah ayat 51 saat menyampaikan pidato di Kepulauan Seribu. Ancaman hukuman Pasal 156 KUHP adalah 4 tahun penjara. Namun, pada Pasal 156 huruf a, ancamannya 5 tahun penjara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan kepala daerah diberhentikan sementara jika diancam pidana minimal 5 tahun penjara. Namun Ahok aktif kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dia dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat mengambil cuti selama kampanye pemilihan kepala daerah.
Empat fraksi, yakni Fraksi Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Gerakan Indonesia Raya menggulirkan usul hak angket untuk pemerintah yang tidak memberhentikan Ahok meski berstatus terdakwa. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan pemerintah harus mencopot Ahok. ARKHELAUS W.
Kemendagri Gelar Pemaparan Calon Juara Lomba Desa Tingkat Regional 2024
10 jam lalu
Kemendagri Gelar Pemaparan Calon Juara Lomba Desa Tingkat Regional 2024
Pelaksanaan lomba desa dan kelurahan tingkat regional tahun 2024 diharapkan dapat berkontribusi terhadap pencapaian target prioritas nasional terkait "Memperkuat Ketahanan Ekonomi Untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan".