Suap PUPR, Bupati Halmahera Timur Bantah Terima Rp 6,1 M

Reporter

Senin, 13 Februari 2017 16:26 WIB

Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir (AKH) digiring petugas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan 1X24 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Januari 2016. KPK resmi menahan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) bersama Abdul Khoir (AKH), Julia Prasetyarini (JUL) dan Dessy A. Edwin (DES) setelah ditangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/1) malam terkait kasus dugaan suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada APBN 2016 dengan barang bukti 33.000 Dolar Singapura. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan membantah telah menerima duit Rp 6,1 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Uang itu diduga diberikan terkait dengan jabatan Rudi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Maluku Utara.

"Tidak pernah sama sekali," kata Rudi menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum saat menjadi saksi untuk terdakwa Amran HI Mustary, mantan Kepala Balai Perencanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, dalam sidang dugaan suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.

Baca:
Soal Politikus PKB & PKS Tersangka Suap PUPR, Ini Kata KPK
Suap Proyek Jalan, Budi Supriyanto Golkar Divonis 5 Tahun

Adanya pemberian uang Rp 6,1 miliar kepada Rudi diakui oleh Imran S. Djumadil, sekretaris pribadi Amran. Berdasarkan kesaksian Imran, uang itu berkaitan dengan dana optimalisasi DPR dan diserahkan dalam tiga tahapan.

Rudi mengaku tak tahu menahu ihwal dana optimalisasi. Namun ia tak membantah pernah bertemu Amran dan Imran pada akhir 2014 di Plaza Senayan, Jakarta. "Pak Amran bersama Pak Imran menghadap saya untuk memohon agar dari PDIP Maluku Utara melalui fraksi mengusulkan Amran menjadi Kepala BPJN," kata Rudi.

Saat itu, Rudi mengatakan bahwa jika usulan hanya dari PDI Perjuangan Maluku Utara tidak akan kuat. Sebab, wilayah yang diurus Kepala BPJN IX juga mencakup Maluku. "Jadi harus dua daerah itu, kalau hanya satu daerah tidak kuat," ujarnya. Setelah itu, Rudi meminta Amran untuk menghubungi langsung pejabat-pejabat di Maluku Utara.

Menurut Rudi, usulan yang ia berikan hanya bersifat dukungan, bukan rekomendasi. Sebab, kata dia, partai tidak bisa mencampuri wewenang Kementerian PUPR dalam mengangkat Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Ia pun membantah pernah menghubungi para pejabat Maluku dan Maluku Utara mengenai usulan tersebut.

Meski demikian, Rudi tak menampik bahwa dia pernah menghubungi Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto, untuk mendukung Amran menjadi Kepala BPJN IX. "Saya berpikiran kalau Pak Amran jadi kepala balai, beliau akan lebih memperhatikan infrastruktur Maluku Utara agar lebih seimbang," ujarnya.

Rudi berujar, Bambang bersedia merekomendasikan Amran ke Kementerian PUPR. Namun, soal mekanisme pengangkatan tetap menjadi wewenang Kementerian PUPR.

Setelah menghubungi Bambang, Rudi menghubungi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. "Saya sampaikan, Pak Hasto, saya sudah sampaikan ke fraksi," ujarnya.

Rudi menegaskan ia tak pernah menerima uang dari Imran. Jaksa kemudian mengkonfrontir keterangan Rudi dengan Imran.

Menurut Imran, dia pernah menyerahkan uang Rp 2,6 miliar kepada Rudi di Delta Spa Pondok Indah, Jakarta Selatan. "Saya belum pernah pergi, saya justru tahu (Delta Spa Pondok Indah) dari Pak Rudi. Saya janjian sama Pak Rudi di sana," ujarnya. Imran hari ini juga menjadi saksi dalam sidang dugaan suap proyek Kementerian PUPR.

Imran pun meyakinkan bahwa ia menyerahkan duit kepada Rudi. "Saya menyerahkan, istilah on top itu dari Pak Rudi," ucap dia.

Pada pemberian kedua, Imran kembali menyerahkan duit Rp 3 miliar di Delta Spa Pondok Indah, kepada Rudi. Sedang sisanya, Rp 500 juta, diserahkan melalui transfer ke rekening Muhammad Rizal.

Terkait dengan pemberian ketiga, Rudi diduga meminta kepada Amran untuk membantu dana kampanye Pilkada. Amran kemudian meneruskan permintaan tersebut ke Abdul Khoir dan disetujui Rp 500 juta.

Setelah semua duit diserahkan kepada Rudi, Imran mengaku kembali menemui Rudi di My Place Spa Senayan, Jakarta. Pada pertemuan itu dia meminta agar Rudi mengembalikan uang Rp 2,6 miliar kepada Abdul Khoir. "Saya bilang ke Pak Rudi kalau bisa yang 2,6 miliar itu dikembalikan ke Abdul Khoir," katanya.

Meski dalam berita acara pemeriksaan Rudi mengatakan pernah bertemu Imran di Delta Spa Pondok Indah, hari ini ia mengaku lupa pernah melakukan pertemuan tersebut. Ia pun berkukuh membantah kesaksian Imran mengenai pemberian uang. "Saya tidak pernah terima uang. Tidak pernah Yang Mulia," kata dia.

Pada perkara ini, Amran diduga meminta uang kepada para pengusaha dengan menjanjikan pekerjaan dalam proyek pembangunan jalan yang diusulkan sejumlah anggota Komisi V DPR. Selain kepada Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Amran juga diduga meminta uang kepada Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

14 Oktober 2018

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

Sebanyak 15 kamar indekos di Jalan Lebak RT8 RW8 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu pagi ludes akibat kebakaran.

Baca Selengkapnya