Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Warung Daun, Jakarta, 5 November 2016. Tempo/Vindry Florentin
TEMPO.CO,Jakarta - Fraksi Partai Gerindra menggulirkan usulan hak angket untuk menyelidiki Kementerian Dalam Negeri yang tidak memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebab, Basuki tidak diberhentikan dengan status sebagai terdakwa dugaan penistaan agama.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan pihaknya ingin menguji pelanggaran pemerintah yang tidak memberhentikan Basuki sebagai gubernur.
”Gerindra mengajukan pansus angket, ‘Ahok Gate’, terkait dengan penyalahgunaan wewenang terhadap KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 13 Februari 2017.
Fadli, yang juga Wakil Ketua DPR ini, mengatakan pihaknya menggunakan tiga acuan. Acuan tersebut adalah dugaan pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Pemda. Selain itu, kata Fadli, kasus Basuki tidak seperti yurisprudensi kasus kepala daerah yang pernah ditetapkan sebagai terdakwa.
Menurut Fadli, acuan lain yang dipakai adalah pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang akan memberhentikan sementara Basuki setelah masa cuti. “Ini terkait janji Mendagri yang akan memberhentikan setelah menyelesaikan masa cuti,” tuturnya.
Koordinator Pansus Angket dari Partai Gerindra, Endro Hermono, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan fraksi partai lain untuk menggulirkan angket ini. Ia, menuntut Basuki, diberhentikan sementara. “Partai Gerindra menuntut ini diberlakukan untuk semua. Tidak tebang pilih,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri mengatakan bakal memberi kepastian posisi Basuki setelah masa cuti kampanyenya habis. Sebab, belum ada tuntutan dari jaksa terkait mengenai penodaan agama oleh Basuki. “Saya tunggu tuntutan jaksa resmi dulu,” ujar Tjahjo.