Pakar Hukum: Tidak Ada Alasan Menonaktifkan Ahok  

Reporter

Jumat, 10 Februari 2017 19:31 WIB

Terdakwa dugaan kasus penistaan agama yang juga Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang ke-9 yang beragenda mendengarkan keterangan saksi, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 7 Februari 2017. Foto: Grandyos Zafna/Pool

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak perlu diberhentikan sementara dari jabatannya meski berstatus terdakwa. "Tidak ada alasan menonaktifkan jika pendekatannya berdasarkan hukum an sich," kata Refly saat dihubungi, Jumat, 10 Februari 2017.

Refly mengatakan kondisi Ahok tidak termasuk kategori Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ia mengatakan poin krusialnya terletak pada ancaman hukuman pidana penjara.

Baca:
Kenapa Mendagri Masih Tetapkan Ahok Jadi Gubernur DKI?
Soal Ahok, Fadli Zon: Jangan Sampai Mendagri Berpihak

Ahok didakwa melanggar Pasal 156-a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan masing-masing ancaman pidana penjara maksimal 4 dan 5 tahun. Sedangkan dalam Pasal 83 ayat 1 disebutkan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan sementara tanpa usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jika diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun. "Kalau diancam hukuman 5 tahun atau lebih, barulah Ahok masuk kategori Pasal 83 ayat 1."

Baca juga:
Anggota DPR Pertanyakan Surat Pemberhentian Ahok

Refly mengatakan jenis kejahatan yang ditekankan dari ancaman hukuman dalam kedua undang-undang itu berbeda. Menurut dia, Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menekankan kejahatan berat.

Dalam Pasal 83 ayat 1 pun disebutkan bahwa kepala daerah bisa diberhentikan sementara jika melakukan perbuatan yang bisa memecah belah persatuan. Namun Refly mengatakan poin subjektif dan relatif.

Menurut dia, Ahok bisa saja dinonaktifkan jika pendekatannya politik yaitu dengan menggunakan perbedaan penafsiran dari Pasal 83 ayat 1. "Bisa dengan penafsiran tentang ancaman hukuman tadi atau poin perbuatan memecah belah persatuan."

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

37 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

37 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

52 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

55 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

56 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

56 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya