Soal Pencucian Uang, Ketua GNPF-MUI: Ada Uang Rp 3 Miliar

Reporter

Jumat, 10 Februari 2017 18:25 WIB

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir (tengah) bersama kuasa hukumnya Kapitra Ampera (kiri), memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri, di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 10 Februari 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir diperiksa pada pukul 10.00-15.30 terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan Bachtiar dicecar empat pertanyaan.

"Bachtiar Nasir sudah kami cukupkan dulu hari ini, beliau ada yang mau dikerjakan. Baru empat pertanyaan," kata Agung di gedung Bareskrim yang bertempat di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2017.

Agung tak menjelaskan detail apa saja inti dari empat pertanyaan itu. Namun, ia memastikan pertanyaan itu mencakup kebutuhan penyidik. "Terkait dengan yayasan." Menurut Agung, Bachtiar akan dijadwalkan kembali untuk pemeriksaan lanjutan. Kemungkinan, pemeriksaan lanjutan Bachtiar akan dilakukan pada Senin, 13 Februari 2017.

Baca: Bachtiar Nasir, Pencucian Uang, dan Dana Aksi Bela Islam

Pada perkara ini, polisi menduga ada pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan untuk Semua kepada pembina, pengurus, dan pengawas GNPF-MUI baik dalam bentuk gaji, baik upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Yayasan ini diduga menampung sumbangan-sumbangan masyarakat dalam Aksi Bela Islam II dan III.

Sebelumnya, Bachtiar Nasir membenarkan bahwa uang dalam rekening Yayasan Keadilan untuk Semua digunakan untuk mendanai logistik aksi bela Islam pada November dan Desember 2016. Selain itu, uang sumbangan yang terkumpul sebanyak Rp 3 miliar itu juga dimanfaatkan untuk menyumbang korban gempa di Pidie, Aceh, dan Bima, Sumbawa. "Yang dari saya cuma Rp 3 miliar. Belum terpakai semua, kami rawat betul dana itu," kata Bachtiar.

Baca: Pengacara: Bachtiar Nasir Tak Terlibat Pencucian Uang




Selain memeriksa Bachtiar, penyidik memeriksa dua saksi lain untuk perkara yang sama. Keduanya adalah Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Armas, dan Islahudin. "Islahudin dan Adnin masih pemeriksaan," kata Agung.

Mestinya hari ini Bareskrim juga memeriksa Sekretaris Jenderal DPP Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin. Namun, Novel tak datang karena ada agenda lain.

Menurut Agung, kesaksian Novel dibutuhkan untuk merekonstruski dugaan pencucian uang ini. "Saya rasa semuanya kami konstruksikan sebagaimana kami perlukan. Nanti perkembangannya kami sampaikan," katanya.

MAYA AYU PUSPITASARI



Saksikan: Ketua GNPF MUI Diperiksa Bareskrim terkait Dana Aksi Bela Islam

Advertising
Advertising

Berita terkait

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

8 November 2022

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

Lemkapi meminta Divpropam Polri memeriksa isi video viral Ismail Bolong atau IB tentang setoran uang ke petinggi Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

18 Agustus 2022

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Bareskrim Polri harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Baca Selengkapnya

Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

27 Juli 2022

Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

Pengacara mantan petinggi ACT dari Ahyudin belum memutuskan untuk menggugat status tersangka penyelewengan dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

20 Juli 2022

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

Keluarga menyambut Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq di rumahnya di Petamburan. Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

15 Februari 2019

Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

Saat video call sex berlangsung, tersangka pelaku pemerasan SF akan menampilkan video-video porno.

Baca Selengkapnya

Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

30 Desember 2018

Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

Sebanyak 64 mobil mewah di Jakarta Barat dinyatakan belum membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

PKB Laporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian

21 September 2018

PKB Laporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian

Sekjen PKB Abdul Kadir Karding melaporkan Ustad Yahya Waloni ke Bareskrim atas tuduhan ujaran kebencian.

Baca Selengkapnya

Dipolisikan Karena Dianggap Menghina TGB, Siapa Yahya Waloni?

18 September 2018

Dipolisikan Karena Dianggap Menghina TGB, Siapa Yahya Waloni?

Yahya Waloni memelesetkan sebutan TGB.

Baca Selengkapnya