Diperiksa Sebagai Tersangka, Rizieq Diminta Tak Bawa Massa
Editor
Rina Widisatuti
Kamis, 9 Februari 2017 18:17 WIB
TEMPO.CO, Bandung - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan berharap pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab memenuhi panggilan kedua terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden ke-1 Sukarno, yang dijadwalkan pada Jumat, 10 Februari 2017. Anton juga berharap Rizieq datang ke Polda Jawa Barat tanpa membawa massa.
"Kami imbau tidak perlu pakai massa lah, sudah datang sendiri saja, santai kok, penyidiknya baik-baik, kemarin juga ketawa-ketawa, masa harus dikawal-kawal terus," kata Anton Charliyan di Bandung, Kamis, 9 Februari 2017.
Baca: Jika Pemeriksaan Kedua Rizieq Mangkir, Polisi: Kami Jemput
Kendati begitu, Anton mengatakan, pihaknya tetap mengantisipasi kehadiran Rizieq bersama masa pendukungnya. “Sudah kami persiapkan, tapi mudah-mudahan (massa pendukungnya) tidak datang, tidak perlu datang, santai-santai sajalah,” kata dia.
Anton Charliyan juga meminta agar tidak ada pengerahan massa bagi yang kontra dengan Rizieq Syihab dan FPI. “Semua juga jangan, baik dari masyarakat Sunda jangan datang, masyarakat dan simpatisan FPI juga tidak usah datang, kan enak. Jalan jadi lancar aman, karena kalau ini saya harus memberitahukan pada masyarakat bahwa ada ini, sehingga masyarakat tidak lewat sana, nanti mengganggu ketertiban masyarakat,” kata Anton.
Baca: Tak Penuhi Panggilan Polda, Pengacara Sebut Rizieq Kelelahan
Pada panggilan pertama pada Selasa, 7 Februari 2017, Rizieq tak hadir. Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Jawa Barat, Kiagus Muhammad Choiri, mengatakan Rizieq Syihab tidak memenuhi panggilan tersebut karena kelelahan. Polda Jawa Barat pun mengirimkan surat panggilan kedua sehari setelahnya untuk pemeriksaan pada Jumat, 10 Februari 2017.
Sehari menjelang pemeriksaan, Polda Jawa Barat belum mendapatkan konfirmasi kehadiran Rizieq untuk panggilan kedua. “Belum euy, saya juga lagi tunggu-tunggu,” kata Anton.
Menurut Anton, apabila Rizieq tidak memenuhi panggilan kedua, pihaknya akan menjemput paksa pada pemanggilan berikutnya. “Sesuai dengan prosedur saja, paling cuma dijemput aja, kan enggak apa-apa?” kata dia.
Anton Charliyan mengatakan Polda Jawa Barat tidak keberatan menjemput Rizieq jika memang diperlukan. “Apa masalahnya jemput, undang-undangnya perintahnya membawa, jadi enggak ada sesuatu yang dipermasalahkan, enggak ada sesuatu yang aneh, sesuai dengan undang-undang," ucapnya.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat atas dugaan menghina Pancasila dan mencemarkan nama baik Presiden Sukarno. Pentolan FPI ini disangkakan melanggar Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penistaan lambang negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik.
AHMAD FIKRI
Baca juga:
SBY Curhat di Twitter, Mahfud MD: Dunia Selalu Berputar
Gelar Jumpa Pers Aksi 112, FUI Cari Metro TV