TEMPO.CO, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Rizieq mangkir pada pemanggilan pertama pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden ke-1 Soekarno.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, penyidik awalnya menjadwalkan memeriksa Rizieq sebagai tersangka pada Selasa, 7 Februari 2017. Namun, pada saat pemanggilan tersebut Rizieq tidak hadir di markas Polda Jabar.
Baca: Tak Penuhi Panggilan Polda, Pengacara Sebut Rizieq Kelelahan
"Surat panggilan pemeriksaan kedua sudah dikirimkan," ujar Yusri kepada Tempo melalui pesan singkat, Rabu, 8 Februari 2017.
Dalan surat panggilan tersebut, Rizieq dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 10 Februari 2017. Yusri menyebutkan, apabila pada pemanggilan kedua masih mangkir, pihaknya akan menerbitkan surat perintah penjemputan. "Kami akan buat surat perintah membawa," katanya.
Ketua Bantuan Hukum FPI Jabar Kiagus Muhammad Choiri menjelaskan alasan Rizieq tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jabar. Ia mengatakan, kemarin, Selasa, 7 Februari 2017, Rizieq merasa kelelahan akibat aktivitasnya yang padat.
Baca: Dibenarkan, Rizieq-Firza Husein Bertemu di Megamendung
Terkait pemeriksaan kedua nanti, Choiri belum bisa memastikan apakah klienya itu mendatangi markas Polda Jabar. Selain itu, dia menambahkan, pihaknya belum menerima surat panggilan kedua. "HRS (Rizieq) belum terima suratnya, saya gak mau berandai-andai," ucap Choiri.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat atas dugaan menghina Pancasila dan mencemarkan nama baik Presiden Soekarno. Pentolan FPI ini disangkakan melanggar pasal 154A KUHP tentang penistaan simbol negara dan pasal 320 tentang pencemaran nama baik.
Atas penetapan status tersangka, pihak Rizieq berencana melakukan gugatan praperadilan. Namun, hingga saat ini gugatan tersebut belum dilayangkan ke pengadilan.
IQBAL T. LAZUARDI S.