Sidang Gafatar, Hakim Diduga Tertidur Saat JPU Baca Tuntutan  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Rabu, 8 Februari 2017 20:42 WIB

Hakim anggota, Arumningsih tertidur saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 8 Februari 2017. Tempo/Ghoida Rahmah

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Arumningsih sepertinya tak bisa menahan kantuknya dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa 3 petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 8 Februari 2017. Arumningsih diduga tertidur ketika pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada para terdakwa, yaitu Ahmad Mushadeq alias Abdussalam, Mahful Muis Tumanurung, dan Andry Cahya.

Sidang dijadwalkan pukul 13.00, tapi baru dimulai sekitar pukul 14.00. Arumningsih yang posisi duduknya paling kanan, kepalanya tampak miring ke kiri. Arumningsih bertugas bersama dua orang rekannya, yaitu Muhammad Sirad sebagai hakim ketua dan Gede Ariawan sebagai hakim anggota.

Simak:
Kasus Makar dan Penodaan Agama, 3 Petinggi Gafatar Dituntut 12 dan 10 Tahun Penjara


Pembacaan tuntutan oleh JPU berlangsung sekitar 45 menit. Jaksa penuntut berjumlah tiga orang dan dipimpin jaksa Abdul Rauf. Mereka bergantian membacakan ringkasan proses peradilan dan tuntutan.

Terdakwa Ahmad Mushadeq alias Abdussalam yang berperan sebagai penasihat spiritual Gafatar dan Mahful Muis Tumanurung selaku Wakil Presiden Gafatar masing-masing dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Andry Cahya yang menjabat sebagai Presiden Gafatar dituntut 10 tahun penjara.

Baca Juga:
Dituntut 12 Tahun, Mussaddeq Sebut Ini Pengadilan Sesat

Pengacara para terdakwa, Yudistira Arif Rahman Hakim, menanggapi tuntutan JPU berikut jalannya persidangan. Menurut Yudistira, hakim Arumningsih mestinya konsentrasi mendengarkan tuntutan jaksa, bukan tertidur ketika sidang berlangsung.

"Kami menyadari hakim yang tidur itu mungkin lelah, jadi kami maklum saja. Hal itu wajar kadang jaksa juga terlelap sedikit, meskipun dituntut profesional." Tempo berusaha menemui hakim Arumningsih untuk meminta klarifikasi, tapi yang bersangkutan keburu pergi dari ruang sidang.


Para terdakwa dijerat Pasal 156 a huruf a KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan atau penodaan agama dan Pasal 110 ayat (1) KUHP juncto Pasal 107 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pemufakatan jahat, para pemimpin, para pengatur untuk melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan.

GHOIDA RAHMAH

Catatan:

Berita ini diperbaiki pada Kamis, 9 Februari 2017 pukul 19.00, dengan menambahkan penjelasan dari pengacara terdakwa, Yudistira Arif Rahman Hakim.

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

5 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

10 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

12 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

12 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

14 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

14 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

14 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

14 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

14 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

14 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya