Terdakwa dugaan kasus penistaan agama yang juga Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang ke-9 yang beragenda mendengarkan keterangan saksi, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 7 Februari 2017. Foto: Grandyos Zafna/Pool
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Yandri Susanto, mempertanyakan status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang belum diberhentikan sementara. Menurut Yandri, Ahok harus diberhentikan karena terdakwa penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun. "Kalau ancaman lima tahun harus diberhentikan sementara. Saya tidak tahu kalau jaksa atau majelis hakim mengirim pemberitahuan ke Mendagri," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 8 Februari 2017.
Menurut Yandri, Kementerian Dalam Negeri perlu segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara. Terlebih lagi, jika Ahok masuk putaran kedua pemilihan kepala daerah. "Saya pertanyakan kenapa Mendagri tidak mengeluarkan surat itu?"
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum bisa memastikan kembalinya jabatan Ahok setelah masa kampanye pilkada DKI Jakarta 2017. Masa kampanye berakhir pada 11 Januari mendatang, sedangkan Ahok masih menjalani persidangan.
"Saya tetap berpegang pada aturan. Kami menunggu tuntutan jaksa setelah (keterangan) saksi-saksi ini," kata Tjahjo. Pemberhentian sementara hanya akan dilakukan jika Basuki dikenai tuntutan lebih dari lima tahun.
Berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara jika menjadi terdakwa dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.