MUI Tak Keberatan Pemerintah Sertifikasi Khatib, Syaratnya..

Reporter

Senin, 6 Februari 2017 14:25 WIB

Ratusan siswa SMPN 2 Tangerang mendengarkan ceramah saat mengikuti pesantren kilat di Masjid Raya Al-Azhom, Tangerang, Banten, (22/7). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi positif wacana sertifikasi khatib yang dikeluarkan Menteri Agama Lukman Hakim. Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi menjelaskan, MUI bisa memahami gagasan Menteri Agama bila maksud dari sertifikasi itu memenuhi tiga poin.

Pertama, program sertifikasi khatib tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas, dan kopetensi dai. "Baik dari aspek materi maupun metodologi," kata Zainut dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 Februari 2017.


Baca: Dituding Hina Ma'ruf Amin, Ahok Dilaporkan ke Bareskrim

Menurut Zainut, kondisi masyarakat tengah berubah seiring terjadinya perkembangan teknologi informasi. Hal ini mendorong semua orang harus beradaptasi jika ingin tetap eksis, tidak terkecuali seorang dai, yang memang setiap saat aktifitasnya berada di tengah masyarakat.

"Jadi keharusan untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi dalam bidang penguasaan materi dan metodologi dakwah mutlak diperlukan oleh seorang dai agar benar-benar dapat menyampaikan pesan-pesan agama secara baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," katanya.

Kedua, program tersebut bersifat sukarela, bukan mandatory (keharusan atau kewajiban). Sebab, berdakwah itu hakekatnya menjadi hak dan kewajiban setiap orang dan menjadi perintah agama. "Jadi kalau sertifikasi itu bersifat wajib, dikhawatirkan terkesan ada intevensi atau pembatasan oleh pemerintah. Hal ini justru akan menjadi kontra produktif bagi program tersebut," katanya.


Lihat: GAPAI Sumatera Utara Menolak Kehadiran Kapolri di Medan

Ketiga, program tersebut diselenggarakan oleh ormas Islam atau masyarakat, bukan oleh pemerintah. Pemerintah, kata dia, hanya bertindak sebagai fasilitator. Zainut mencontohkan, seorang calon dai setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan akan diberikan sertifikat sesuai dengan jenjang diklatnya oleh ormas penyelenggara.

Adapun jenis, jenjang, materi dan metodologi pendidikan dan pelatihan bisa dirumuskan oleh masing-masing ormas Islam. Bisa juga Kementerian Agama menunjuk lembaga yang memiliki kompetensi di bidang itu bekerjasama dengan ormas Islam. "Sehingga ada standarisasi materi, metodologi dan sesuai dengan kebutuhan programnya," kata Zainut.


Simak: Dewan Pers Telah Verifikasi 74 Media, Bagaimana Lainnya?

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim menyatakan pihaknya tengah merumuskan standar kualifikasi untuk penceramah agama. Langkah itu dilakukan agar tidak ada ceramah yang mengandung hujatan.

"Sekarang Kementerian Agama bekerja keras untuk merumuskan apa kualifikasi atau kompetensi yang diperlukan sebagai standar penceramah itu," kata Lukman, Kamis 26 Januari 2017.

Lukman menerangkan seorang penceramah baru bisa diakui sebagai penceramah jika sudah ada standar kualifikasi. Dia berharap sertifikasi ini dapat mengurangi sikap-sikap intoleran antarumat beragama.

INGE KLARA SAFITRI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

11 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

12 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

23 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

24 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

24 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

25 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

29 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

33 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

42 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

Baca Selengkapnya