TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano melaporkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia melaporkan Calon Gubernur DKI Jakarta itu ke Bareskrim) Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Sam mengatakan laporan itu terkait dengan dugaan penghinaan terhadap Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Ma'ruf Amin saat menjadi saksi di sidang kasus penistaan agama.
Baca juga:
Kisruh Ma`ruf-Ahok Selesai, Warga NU Diminta Tak Ikut Aksi
Ahok Minta Maaf di Media kepada Ma'ruf Amin
Selain itu, laporan Sam terkait pula dengan dugaan penyadapan ilegal kepada mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disebut kuasa hukum Ahok di sidang yang sama. "Saudara Basuki telah mengulangi perbuatannya yang relatif sama dengan penistaan agama dan penghinaan terhadap demonstran," kata Sam di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin, 6 Februari 2017.
Baca pula:
Penyadapan SBY, JK Kaget Pengacara Ahok Tahu Sampai Menitnya
Pemuda Muhammadiyah: Penyadapan SBY Penyalahgunaan Kekuasaan
Menurut dia, tindakan Calon Gubernur DKI Jakarta itu telah membuat keresahan di masyarakat, khususnya antarumat beragama. Hal itulah yang mendasari Sam untuk melaporkan Ahok ke kepolisian. Ia berharap polisi bisa menerima laporan Sam dan memprosesnya dengan transparan dan tanpa memihak. "Cepat dan tidak sepihak," kata dia.
Sayang, satu jam lebih Sam melapor namun belum ada penyidik polisi yang menerima aduannya. Menurut Sam, dirinya diminta menunggu lantaran para penyidik sedang ada rapat. "Kami diminta menunggu dan akan diterima lagi," ucap Sam.
Laporan yang dilakukan Sam terhadap Ahok bukan kali pertama. Sebelumnya pada November 2016, Sam melaporkan Ahok atas dugaan penghinaan. Sam tidak terima dengan ucapan Ahok yang mengatakan peserta aksi 411 (4 November 2016) mendapat bayaran Rp 500.000.
ADITYA BUDIMAN
Simak:
Kasus Ahok, Istana Ikut Repot
SBY dan Jokowi Sama-Sama Pernah Disadap, Ini Kisahnya