Jaksa Agung HM Prasetyo usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, 21 April 2016. Tempo/Ghoida Rahmah
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyarankan kepada hakim saat persidangan kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 31 Januari 2017. Prasetyo mengatakan seharusnya hakimlah yang mengawal persidangan itu karena yang memimpin sidang adalah hakim.
Menurut Prasetyo, jaksa penuntut umum telah mengingatkan hakim bahwa sidangnya sudah terlalu lama. "Tapi hakim yang memutuskan. Jadi jangan semuanya menyalahkan jaksanya, saya enggak terima itu," katanya di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2017.
Dalam persidangan ke-8 kasus dugaan penodaan agama itu, penuntut umum menghadirkan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin. Ma'ruf bersaksi sekitar 7 jam. Dia diberi beberapa pertanyaan oleh pengacara Ahok.
Prasetyo tidak ingin jaksa disebut membiarkan Ma'ruf diperiksa berlebihan. Dia mengatakan jaksa juga sudah memprotes tentang pertanyaan pengacara yang berulang. "Laporan jaksa ke saya, 'saya capek mengingatkan'. Jadi harus dihargai itu," ujarnya. "Jangan nanti ada praduga macam-macam, ini menyalahkan jaksa terus."
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pernyataan sikap terkait dengan persidangan Ahok dengan saksi Ma'ruf Amin. Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid mengatakan, dalam persidangan perkara a quo, tim pengacara Ahok telah memperlakukan saksi dengan tidak mengindahkan nilai-nilai etika dan kesantunan.
Dalam sidang itu, Ahok keberatan dengan kesaksian yang disampaikan Ma'ruf. Namun akhirnya Ahok meminta maaf. “Saya meminta maaf kepada KH Ma’ruf Amin apabila terkesan memojokkan beliau,” ujar Ahok dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Februari 2017. Ahok mengaku menghormati Ma’ruf sebagai sesepuh Nahdlatul Ulama.