Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah, mengatakan pihaknya berencana memeriksa Dahlan Iskan pekan depan. Kejaksaan Agung menetapkan Dahlan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mobil listrik pada 26 Januari 2017.
"Rencana minggu depan, harinya masih kami lihat," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2017.
Arminsyah mengatakan selain Dahlan, ada beberapa orang yang akan dimintai keterangan seputar kasus ini. Namun, dia tak menyebut identitas orang itu. "Tunggu saja," katanya kepada wartawan.
Jaksa Agung M. Prasetyo menjelaskan pengembangan kasus mobil listrik ini melanjutkan putusan Mahkamah Agung.
Prasetyo mengatakan putusan MA itu berisi penolakan kasasi dari Dasep Ahmadi. Dasep adalah pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama, sebagai pembuat mobil. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan Dasep dan Dahlan membuat negara rugi Rp 28,99 miliar karena mobil tak bisa dipakai.
Dasep telah divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Maret 2016, tapi jaksa mengajukan banding dan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung menyebutkan ada keterlibatan Dahlan dalam kasus tersebut. "Dia (Dasep) dinyatakan bersalah dan dihukum 9 tahun," kata Prasetyo.
Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran
18 hari lalu
Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran
PLN UP3 Surakarta telah menyiagakan sejumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dalam tol dan luar tol di wilayah kerjanya untuk momentum Lebaran 2024. Persiapan itu mendapat animo positif para pemilik kendaraan listrik dengan penggunaan SPKLU yang tercatat hingga 216 pengguna selama periode Siaga Lebaran mulai 1 hingga 16 April 2024.
GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak
18 hari lalu
GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak
Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.