Wakil Presiden Jusuf Kalla selaku keluarga Afif juga turut menghadiri acara lamaran dan perkenalan kedua belah pihak keluarga besar Bella maupun Afif ini. instagram.com
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan keinginan Fraksi Demokrat untuk mengajukan hak angket penyadapan terhadap Susilo Bambang Yudhoyono adalah hal yang bisa. Pengajuan itu adalah hak yang diberikan pada anggota DPR.
"Ini hak DPR. DPR punya banyak hak, ada hak angket, bertanya, macam-macamlah. Jadi pemerintah tentu tidak bisa menghalangi selama memenuhi syarat," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jumat, 3 Februari 2017.
Jusuf Kalla mengatakan jika anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan hak angket itu, pemerintah sudah memiliki jawaban. "Nanti pemerintah tentu menjawabnya bahwa pemerintah tidak mengetahui, tidak terlibat," JK menambahkan.
Fraksi Partai Demokrat mengusulkan pengajuan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyadapan pembicaraan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin. Wakil Ketua Fraksi Demokrat Benny K. Harman mengatakan pihaknya tengah menggalang dukungan terhadap usulan tersebut.
"Syarat minimum 25 anggota dewan atau lebih dari dua fraksi. Dokumen usulan sedang kami susun," kata Benny, Kamis kemarin. Rancangan usulan tersebut memuat latar belakang, dasar hukum, serta maksud, dan tujuan pengajuan hak angket.
Benny menilai penyadapan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut dia, penyadapan itu ilegal dan meresahkan. "Pada akhirnya menciptakan instabilitas politik," ujar dia.