Pemuda Muhammadiyah: Penyadapan SBY Penyalahgunaan Kekuasaan  

Reporter

Kamis, 2 Februari 2017 19:29 WIB

Suasanan pernyataan pers Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono terkait dugaan penyadapan percakapan telepon dirinya dengan Ketum MUI KH Ma'ruf Amin di Wisma Proklamasi, Jakarta, 1 Februari 2017. SBY juga meminta penjelasan Presiden Joko Widodo mengenai dugaan penyadapan tersebut. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta – PP Pemuda Muhammadiyah menilai penyadapan yang dilakukan terhadap pembicaraan Susilo Bambang Yudhoyono dan KH Ma'ruf Amin dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan. "Itu abuse of power," kata Ketua bidang hukum PP Pemuda Muhammadiyah, Faisal, dalam diskusi Akankah Ahok Dipenjara di gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis, 2 Februari 2017. Kepolisian diminta untuk memproses hukum penyadapan itu.

Dalam sidang perkara penistaan agama pada Selasa lalu, penasihat hukum Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan akan mengeluarkan bukti-bukti pembicaraan telepon antara SBY dan Ma'ruf Amin. Penasihat hukum Ahok dengan yakin mengatakan pembicaraan itu terjadi pada 7 Oktober 2016, pukul 10.16 WIB.

Baca:
Menkominfo: Isu Penyadapan Diselesaikan di Pengadilan
Wakil Kepala Polri Tegaskan Polisi Tidak Menyadap SBY

Belakangan, Humphrey mengatakan informasi adanya pembicaraan itu berasal dari situs online Liputan6. Padahal di dalam tulisan berita itu tidak ada keterangan hingga detail waktu pembicaraan antara SBY dan Ma'ruf Amin.

Baca juga:
Fraksi Hanura Tolak Usulan Hak Angket Dugaan Penyadapan SBY
Kata PKS Soal Usul Hak Angket Demokrat Dugaan Penyadapan SBY

Anggota tim advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera, khawatir atas penyadapan yang dilakukan pihak Ahok. "Saya khawatir negara ini lama-lama jadi negara mafia, bukan negara hukum," kata Kapitra.

Meski BIN telah mengeluarkan keterangan pers yang membantah adanya penyadapan itu, Kapitra mengatakan pengakuan itu disampaikan penasihat hukum Ahok di persidangan pengadilan. Humphrey, kata Kapitra, mengancam Ma'ruf untuk membeberkan bukti adanya pembicaraan dengan SBY.

Kapitra menilai penyadapan itu sebagai kejahatan atas kemanusiaan. "Itu mengganggu kebebasan masyarakat sebagai manusia yang merdeka," ujar dia. Penyadapan hanya bisa dilakukan bila ada perintah pengadilan atas sebuah kejahatan yang dilakukan.

Menurut Kapitra, penyadapan atas SBY dan Ma'ruf harus diproses hukum. Sebab, kasus itu bersifat delik umum, sehingga polisi tidak perlu menunggu laporan untuk memprosesnya. "Itu ancamannya 10-15 tahun dalam UU ITE," kata Kapitra.

AMIRULLAH SUHADA

Berita Terkait:
Menteri Yasonna Tegaskan Pemerintah Tidak Menyadap SBY
Polri: Dugaan Penyadapan Percakapan SBY-Ma'ruf Hanya Rumor
Merasa Disadap, SBY Minta Pendukung Bersabar
SBY: Penyadapan Bisa Bikin Kalah Calon dalam Pemilu

Berita terkait

Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

3 jam lalu

Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

Apa kata Ketum Muhammadiyah soal gugatan PDIP di PTUN?

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

3 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

4 hari lalu

Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

Haedar Nashir puji Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang menerima hasil putusan MK.

Baca Selengkapnya

Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

5 hari lalu

Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

'Tragedi' Lebaran 2011, Opor Ayam Sudah Dibuat Penetapan Idul Fitri Mundur Sehari

16 hari lalu

'Tragedi' Lebaran 2011, Opor Ayam Sudah Dibuat Penetapan Idul Fitri Mundur Sehari

Masih ingat Lebaran 2011, saat pemerintah mundurkan sehari Idul Fitri. Emak-emak protes opor yang sudah dibuat tak jadi disantap esok hari.

Baca Selengkapnya

Fakta Lebaran 2024: Idul Fitri Bersamaan, Kecelakaan Fatal Contraflow, sampai Mbah Benu 'Telepon' Allah

19 hari lalu

Fakta Lebaran 2024: Idul Fitri Bersamaan, Kecelakaan Fatal Contraflow, sampai Mbah Benu 'Telepon' Allah

Lebaran 2024 diwarnai sejumlah fakta menarik, termasuk perayaan Idul Fitri 1445 H yang dilakukan bersamaan oleh Muhammadiyah dan pemerintah

Baca Selengkapnya

Tetapkan 1 Syawal pada 10 April, Catat Lokasi Salat Idul Fitri 1445 H Muhammadiyah di Jakarta

19 hari lalu

Tetapkan 1 Syawal pada 10 April, Catat Lokasi Salat Idul Fitri 1445 H Muhammadiyah di Jakarta

Berikut lokasi salat Idul Fitri 1445 H Muhammadiyah di wilayah Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hilal Sudah Terlihat, Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 1445 H Rabu 10 April 2024

19 hari lalu

Hilal Sudah Terlihat, Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 1445 H Rabu 10 April 2024

Keputusan berdasar pada Hisab Hakiki Wujudul Hilal yang jadi pedoman Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Baca Selengkapnya

Manfaat Buah Manggis bagi Penderita Diabetes, Begini Penjelasan Ilmiahnya

19 hari lalu

Manfaat Buah Manggis bagi Penderita Diabetes, Begini Penjelasan Ilmiahnya

Buah manggis dengan rasa asam manis cocok dikonsumsi penderita diabetes. Mengapa demikian?

Baca Selengkapnya