Terima Suap Rp 100 Juta, Irman Gusman Dituntut 7 Tahun  

Reporter

Rabu, 1 Februari 2017 15:38 WIB

Terdakwa kasus suap kuota impor gula, Irman Gusman duduk menunggu jalannya sidang lanjutan atas dirinya dipengadilan Tipikor, Jakarta, 20 Desember 2016. Dalam sidang lanjutan hari ini beragenda mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman dituntut pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah karena telah menerima suap untuk mempengaruhi Bulog dalam mengatur pemberian jatah gula impor.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan alternatif pertama," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Arif Suhermanto, seperti yang tertera dalam salinan surat tuntutan yang diperoleh Tempo, Rabu, 1 Februari 2017.

Irman dinyatakan menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy. Ia pun dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, jaksa menuntut hakim mencabut hak politik Irman. Pencabutan hak politik itu selama tiga tahun setelah Irman menjalani pidana pokok.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Irman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Irman juga dianggap menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri. Namun, selama persidangan, ia tak pernah mengakui perbuatannya.

Menurut kuasa hukum Irman, Maqdir Ismail, hukuman yang dituntut jaksa terhadap kliennya berada di atas kepatutan. Sebab, beberapa bukti berdasarkan keterangan telah dicabut. "Pak Irman dituntut untuk perbuatan yang tidak dia lakukan," tuturnya saat dihubungi Tempo, Rabu, 1 Februari 2017.

Maqdir menjelaskan, jaksa tidak memiliki bukti percakapan antara Irman dan Memi yang menyepakati pemberian fee Rp 100 juta. Tak adanya bukti ini, kata Maqdir, diperkuat dengan kesaksian penyelidik KPK, Bayu Anwar, bahwa tidak ada rekaman untuk membicarakan kesepakatan.

"Bahkan, menurut saksi Bayu, Pak Irman tidak mengetahui adanya rencana Memi dan Xaverandy Sutanto akan memberikan uang pada 16 September 2016," ucapnya.

Maqdir juga menilai jaksa tak seharusnya menuntut hak politik Irman dicabut. Sebab, ujar dia, hak politik tak berkaitan dengan perbuatan pidana dan tidak berasal dari pemerintah. "Hak politik itu hak asasi manusia yang ada sejak lahir dan diakui UUD," tuturnya.

MAYA AYU PUSPITASARI




Berita terkait

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

9 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

9 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

18 hari lalu

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

18 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

24 hari lalu

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

32 hari lalu

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

"Tertarik atau enggaknya, saya kan orang bukan tambang ya, jadi kita akan lihat ke sana," kata Komeng.

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

45 hari lalu

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.

Baca Selengkapnya

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

46 hari lalu

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya

Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

46 hari lalu

Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

Komedian Alfiansyah Komeng menjadi pemenang perolehan suara DPD daerah pemilihan Jawa Barat dengan mengumpulkan 5,3 juta suara lebih.

Baca Selengkapnya

Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

46 hari lalu

Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

Komedian Alfiansyah Komeng dipastikan lolos ke Senayan.a memperoleh 5.399.699 suara, dari 27 kabupaten/kota Se - Jawa Barat.

Baca Selengkapnya