Begini Proses Fatwa MUI Soal Dugaan Penistaan Agama Ahok  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Rabu, 1 Februari 2017 09:41 WIB

Ki-Ka: Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Abbas, Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, Maruf Amin, Wakil Sekjen MUI, KH Tengku Zulkarnain, saat konfrensi press mengenai pernyataan sikap MUI terhadap masalah penistaan Agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51. di kantor MUI Pusat, Jakarta, 13 Oktober 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Infokom Masduki Baidlowi mengatakan proses pembahasan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI soal dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

"Asumsi yang menggambarkan bahwa MUI Pusat menetapkan sikap dan pandangan keagamaan secara mendadak, tiba-tiba atau tergesa-gesa sangat tidak beralasan," kata Masduki lewat keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Rabu, 1 Februari 2017.

Masduki mengatakan proses pembahasan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI telah dimulai sejak awal Oktober 2016, sebelum MUI DKI mengeluarkan surat teguran. Sifat tidak tergesa-gesa, kata Masduki, juga berlaku untuk Surat Teguran MUI DKI untuk Ahok pada 9 Oktober 2016 dan mengeluarkan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI Pusat pada 11 Oktober 2016.

Baca: Sidang Ahok, Ini Kesaksian Ketua MUI Maruf Amin

Surat teguran serta pendapat dan sikap keagamaan tersebut, kata dia, tidak bertentangan tapi saling mendukung. Soal kuorum rapat dalam penetapan sikap dan pandangan Majelis Ulama Indonesia, kata dia, telah dihadiri anggota sesuai peraturan.

Pada rapat Komisi Fatwa yang membahas kasus Ahok itu, kata Masduki, hadir Ketua MUI yang membidangi fatwa, ketua dan wakil-wakil ketua Komisi Fatwa, sekretaris dan wakil-wakil sekretaris Komisi Fatwa dan puluhan anggota Komisi Fatwa. Bahkan, hadir pula dalam rapat tersebut lima guru besar dari berbagai bidang yaitu fikih, ushul fikih, hukum dan tafsir.

Hadir pula akademisi dari berbagai kampus seperti UIN Jakarta, Universitas Indonesia, IIQ (Institut Ilmu Al quran) Jakarta, Uniat (Universitas At tahiriyah) Jakarta, UAD, PTIQ dan lain-lain. "Ada juga Rektor IIQ dan Direktur Pascasarjana IIQ. Mereka hadir dan ikut pembahasan," kata dia.

Baca Ini: Ultimatum Kuasa Hukum Ahok pada Ketua MUI Ma'ruf Amin


Penjelasan Masduki ini berkaitan dengan sidang Ahok pada Selasa, 1 Januari 2017. Tim kuasa hukum terdakwa Ahok menduga ada suatu rangkaian perencanaan yang merugikan kliennya. Puncaknya adalah kesaksian dari Ketua MUI Ma'ruf Amin di sidang pengadilan kasus Ahok pada Selasa 31 Januari 2017. "Dengan pertanyaan ke Ma'ruf Amin, kami ingin buka kotak pandora, apa yang sebenarnya terjadi hingga MUI begitu kuat dan cepat mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan," kata Humphrey Djemat, kuasa hukum Ahok.


Dalam persidangan, Ma'ruf membantah adanya percakapan dengan SBY melalui telepon. Namun, Humphrey mengingatkan kepada Ma'ruf untuk berpikir kembali akan kesaksiannya. "Ada atau tidak telepon itu. Karena saksi sudah di bawah sumpah. Kalau ketahuan tidak benar, ada sanksi hukumnya. Saksi bilang tidak ada," kata Humphrey Djemat.


Baca: Kuasa Hukum Tuding MUI Lebih Dulu Memvonis Ahok Bersalah

Untuk bukti percakapan itu, Ma'ruf mengatakan akan menyampaikannya melalui proses hukum di pengadilan. Humphrey Djemat berencana melaporkan Ma'ruf atas dugaan kesaksian palsu. "Beberapa orang sudah dilaporkan. Menyusul satu demi satu dilaporkan, termasuk Ma'ruf Amin harus dipertanyakan. Semuanya bisa merupakan rangkaian."


Yenny Wahid meminta kubu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengurungkan niatnya untuk memperkarakan KH Ma'ruf Amin ke pengadilan berkaitan dengan kesaksian Ketua Umum MUI itu di sidang dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2017.


Advertising
Advertising

"Kami berharap agar Pak Ahok maupun pengacaranya mengurungkan niat untuk membawa Kiai Ma'ruf Amin ke pengadilan menyangkut kesaksian beliau," kata putri Gus Dur (Presiden keempat Abdurrahman Wahid) yang bernama lengkap Zannuba Arifah Chafsoh, Selasa, 31 Januari 2017.

ANTARA | FRISKI RIANA


Baca Juga


Kesaksian Ketua MUI, Ahok Keberatan Dituduh Hina Ulama
Soal GNPF MUI dan Rizieq, Ini Penjelasan Ma`ruf Amin



Berita terkait

Jokowi dan Ma'ruf Amin Dukung Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024 Usai Gagal ke Final Piala Asia U-23 2024

1 hari lalu

Jokowi dan Ma'ruf Amin Dukung Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024 Usai Gagal ke Final Piala Asia U-23 2024

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tetap memberikan dukungan semangat kepada Timnas U-23 Indonesia bisa lolos Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Terima Kunjungan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi di Istana Wapres

1 hari lalu

Ma'ruf Amin Terima Kunjungan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi di Istana Wapres

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima lawatan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Istana Wapres.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

1 hari lalu

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

3 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Wapres Ma'ruf Amin Berharap Timnas Indonesia Tampil Konsisten di Semifinal Piala Asia U-23 2024

5 hari lalu

Wapres Ma'ruf Amin Berharap Timnas Indonesia Tampil Konsisten di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Ma'ruf Amin berharap permainan Timnas Indonesia U-23 terus konsisten setelah mengalahkan Korea Selatan pada perempat final Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

5 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

5 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

5 hari lalu

Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Jokowi memastikan pemerintah mendukung proses peralihan pemerintahan ke Prabowo-Gibran dapat berjalan baik dan lancar.

Baca Selengkapnya

Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

6 hari lalu

Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Presiden dibantu Wakil Presiden. Presiden juga dibantu para menteri. Lalu, apa bedanya Wapres dengan menteri?

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Kementerian Baru, Demokrat: Itu Kebutuhan, Bukan Bagi-bagi Kue

6 hari lalu

Prabowo Bakal Bentuk Kementerian Baru, Demokrat: Itu Kebutuhan, Bukan Bagi-bagi Kue

Partai Demokrat menegaskan langkah Prabowo yang akan menempatkan orang berdasarkan kebutuhan itu bukan sebagai bentuk politik bagi-bagi kue.

Baca Selengkapnya