Baleg DPR Setujui Draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Selasa, 31 Januari 2017 21:08 WIB

Aktivis Perempuan Mahardhika dan Federasi Buruh Lintas Pabrik menuntut pemerintah segera sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual saat konferensi pers di LBH Jakarta, 11 Mei 2016. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi DPR menyetujui draf Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), proses selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR, kata Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto.

"Nanti dibawa ke Rapat Paripurna lalu resmi menjadi inisiatif usulan DPR. Siapa yang membahas tergantung dari Pimpinan DPR, setelah Rapat Paripurna ada Badan Musyawarah yang memutuskan," kata Totok di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2017.

Berita terkait: Aksi di Jombang Desak RUU Hapus Kekerasan Seksual Disahkan

Dia menjelaskan isi RUU PKS itu memberikan perlindungan pada masyarakat terhadap tindak kekerasan seksual karena bisa terjadi kepada siapapun.

Menurut dia, RUU PKS lebih lengkap dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, namun muatannya lebih memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.

"Lebih spesifik terhadap pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Sanksi yang diberikan disamakan dengan KUHP," ujarnya.

Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo mengatakan saat ini kekerasan seksual sudah terjadi dimana-mana dan meresahkan masyarakat sehingga perlu ada pengaturan dalam regulasi yang memberikan efek jera.

Menurut dia efek jera itu bukan hanya sanksi pidana, namun ganti materi yang ditimbulkan akibat kekerasan seksual.

Baca juga: 5 Tahun, Ada 214 Kasus Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan

"Mengatur kekerasan seksual karena kelainan jiwa, ada laki-perempuan yang melakukan seksual dengan kekerasan," katanya.

Dia menargetkan pembahasan RUU PKS selesai pada tahun 2017 karena tidak bisa membiarkan para pelaku melakukan kejahatan seksual dengan bebas.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN yang juga pengusul RUU PKS, Ammy Amalia Fatma berharap RUU PKS dapat memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak korban.

Menurut dia diharapkan tidak hanya memberikan penindakan yang berat terhadap pelaku namun memberikan hak korban, pemulihan, dan kepedulian terhadap keluarga korban.

Lihat pula: Aktivis: RUU Kekerasan terhadap Perempuan Harus Diselesaikan

ANTARA

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

11 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya