Soal Stempel di Kantornya, Basuki Hariman: Enggak Tahu...

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 31 Januari 2017 00:23 WIB

Penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam (26/01). ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka penyuap hakim Mahkamah Konstitusi, Basuki Hariman, membantah memiliki 28 stempel yang bertuliskan nama sejumlah kementerian atau direktorat jenderal di Indonesia serta organisasi internasional. Ke-28 stempel itu ditemukan di kantor Basuki di PT Sumber Laut Perkasa, Sunter, Jakarta Utara.

"Stempel apa tuh, saya enggak tahu. Saya enggak tahu itu," kata Basuki setelah diperiksa KPK, Senin, 30 Januari 2017. Ia mengatakan baru mendengar mengenai keberadaan stempel tersebut dari wartawan. "Belum ngerti, saya baru dengar," ujarnya.

Stempel-stempel yang ditemukan KPK itu, di antaranya diduga milik Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, serta beberapa label halal yang tertulis dari negara pengekspor daging, seperti Austalian Halal Food Services, Islamic Coordinating Council of Victoria, Queensland, Kanada dan Cina.

Basuki mengatakan semua bisnis impor sapinya memiliki izin dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. "Kalau semua kan harus dilaporkan dengan izin resmi. Kami ada kuota resmi (dan) izin resmi," kata dia.

Selain dari Australia, Basuki juga mengimpor daging sapi dari New Zealand, Kanada, dan Amerika. Di semua negara itu, kata dia, daging sapi yang diimpornya sudah berlabel halal. "Itu sudah dari negara asalnya. Daging kami itu sudah ada sertifikatnya," ujar dia.

Basuki diduga menyuap hakim MK, Patrialis Akbar, untuk mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tujuannya, diduga supaya bisnis daging impor Basuki lancar.

Pemilik 20 perusahaan itu pun menyuap Patrialis US$ 20 ribu dan Sin$ 200 ribu melalui Kamaludin. Pada Rabu, 25 Januari 2017, Patrialis diduga menyerahkan salinan draf putusan MK yang belum dibacakan kepada Kamaludin agar diberikan kepada Basuki.

Basuki membantah mengetahui soal pertemuan Kamaludin dengan Patrialis yang dilakukan di lapangan golf Rawamangun. Ia juga membantah pernah bertemu dengan Patrialis dan Kamaludin untuk membahas mengenai pemberian hadiah atau janji terkait dengan uji materi undang-undang peternakan itu.

"Tuduhan saya adalah berjanji dan memberikan hadiah kepada hakim MK, Patrialis. Namun saya sampai sekarang belum pernah ngasih janji sama hakim MK," kata Basuki.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun

Baca Selengkapnya

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.

Baca Selengkapnya

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

13 Mei 2019

KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

22 Januari 2019

KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

14 Desember 2018

KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.

Baca Selengkapnya

PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

7 Desember 2018

PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

PPP siap memberikan bantuan hukum kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki.

Baca Selengkapnya

Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

7 Desember 2018

Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyuap hakim Lasito sebesar Rp 700 juta untuk menangani perkaranya di PN Semarang.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

6 Desember 2018

Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

Kasus hakim Lasito yang menerima suap dari Bupati Jepara menambah panjang deretan hakim yang ditangkap karena skandal suap.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

6 Desember 2018

KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki memberikan suap Rp 700 juta kepada hakim PN Semarang Lasito.

Baca Selengkapnya