Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi KPK, Patrialis Akbar, sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu, 20 Oktober 2010. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka pasca-operasi tangkap tangan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Mereka adalah hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, pengusaha Basuki Hariman, dan sekretarisnya Ng Fenny, serta seorang swasta bernama Kamaludin.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Basuki merupakan pengusaha impor daging yang memiliki 20 perusahaan. "Perusahaan Basuki memang banyak, atas nama diri sendiri atau yang lain," katanya di kantor KPK, Kamis, 26 Januari 2017.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, besar kemungkinan KPK akan mengembangkan penyidikan ke arah pidana korporasi. Sebab, Basuki tercatat pernah diperiksa KPK terkait dengan kasus suap impor daging sapi.
Laode pun mewanti-wanti agar jangan sampai ada pengusaha yang bermain-main dengan pengadaan komoditas penting. "Sudah diperingatkan, bahkan sudah pernah diperiksa kok malah masih melakukan hal seperti ini," katanya.
Dalam perkara ini, Basuki diduga menyogok Patrialis agar menolak pengajuan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Alasannya adalah agar bisnis impornya berjalan lancar.
Komitmen fee yang dijanjikan Basuki adalah sebesar Sin$ 200 ribu. KPK menduga pemberian itu telah dicicil sebanyak tiga kali. Pemberian terakhir sebesar US$ 20 ribu, diserahkan kepada Patrialis melalui perantara.