TEMPO.CO, Bangkalan - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bangkalan Samsul Arip memastikan bupati, wakil bupati, dan 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan bakal tidak gajian selama enam bulan. Sanksi ini diberikan akibat terlambat mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017. "Tapi ini hanya sanksi administratif," kata Samsul, Rabu, 25 Januari 2017.
Samsul menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan batas akhir pengesahan APBD, yaitu satu bulan sebelum tutup tahun anggaran atau pada November 2016. Sedangkan APBD Bangkalan Tahun 2017 baru diketuk palu pada 30 Desember 2016. "Pasal 312 menyatakan daerah yang terlambat kena sanksi administrasi," ujar dia.
Namun, seperti apa penerapan sanksi administrasi itu belum jelas. Musababnya, kata Samsul, pemerintah hingga kini belum mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) terkait dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Padahal, petunjuk teknis penerapan undang-undang biasa tercantum dalam PP. "Kalau belum ada PP, sanksi mau diterapkan seperti apa, kami bingung," kata dia.
Untuk memperjelas apakah sanksi itu diterapkan atau tidak, Samsul berencana mendatangi Kementerian Dalam Negeri. Dia berharap lobi ke Kementerian bisa menghapus sanksi administrasi tersebut karena belum ada PP. "Kalau lancar, gaji bupati, wakil bupati, dan semua anggota Dewan bisa cair akhir bulan ini," kata dia.
Pernyataan Samsul bertolak belakang dengan keterangan Ketua DPRD Bangkalan Imron Rosadi. Imron berujar, Kabupaten Bangkalan tidak terkena sanksi karena APBD telah disahkan setelah 31 Desember 2016. "Kalau ada sanksi, kami pasti dapat surat, sampai sekarang tidak surat apa pun," kata dia beberapa waktu lalu.
Bahkan, dia melanjutkan, evaluasi dari Gubernur Jawa Timur hanya meminta SOPD yang baru segera dilantik sebagai syarat pencairan gaji.
Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan, Anang Syakhfiani, mengumumkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 kabupaten setempat mendapatkan tambahan dana dari bagi hasil, meningkatkan total APBD menjadi Rp3 triliun.
Gibran Sebut Hanya 2 OPD di Pemkot Solo yang Tak Capai Target Pendapatan Asli Daerah
18 Januari 2024
Gibran Sebut Hanya 2 OPD di Pemkot Solo yang Tak Capai Target Pendapatan Asli Daerah
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut tidak tercapainya target PAD dalam APBD Kota Solo 2023 hanya ada di 2 organisasi perangkat daerah (OPD).