MA Terancam Kekosongan Hakim Ad Hoc PHI

Selasa, 24 Januari 2017 18:02 WIB

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial M Syarifuddin usai mengucapkan sumpah dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, 3 Mei 2016. Syarifuddin menggantikan Wakil Ketua MA M Saleh yang akan pensiun. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Agung terancam akan mengalami kekosongan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tingkat MA karena keempat hakim ad hoc yang ada akan memasuki masa pensiun pada April 2017 mendatang dan calon yang diajukan Komisi Yudisial ditolak DPR.

”Harus ada rekrutmen (hakim PHI tingkat MA) karena empat hakim yang ada habis periodenya,” kata Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Muhammad Syarifuddin seusai acara Laporan Capaian Kinerja tahun 2016 dan Outlook Komisi Yudisial tahun 2017 di Jakarta, Selasa, 24 Januari 2017.

Berita terkait: Komisi Yudisial Sodorkan 2 Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial

Syarifuddin mengakui saat ini masih bisa menangani perkara. Namun, setelah April 2017, keempat hakim ad hoc PHI sudah pensiun. “Ya harus dicarikan jalan keluarnya,” kata Syarifuddin.

Komisioner Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengatakan, untuk mengatasi kekosongan ini, pihaknya akan berbicara dengan DPR untuk memperpanjang masa jabatan keempat hakim ad hoc PHI tingkat MA atau mengusulkan dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk memperpanjang jabatannya selama enam bulan hingga satu tahun.

”Enggak mungkin proses seleksi selesai dalam tiga bulan. Kita akan mengusulkan diperpanjang atau adanya perpu untuk memperpanjang jabatan hakim ad hoc enam bulan atau setahun sambil melakukan seleksi,” katanya.

Simak pula: DPR Setujui Tiga Calon Hakim Agung

Selain itu, kata Jaja, berharap pada judicial review (uji materi) Pasal 67 ayat (1) huruf d UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang diajukan oleh hakim ad hoc PHI tingkat MA, Jono Sihono (MA) dan M Sinufa Zebua (PHI Jakarta), diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

“Syukur-syukur saat seleksi ini MK berpendapat bahwa hakim ad hoc PHI pensiun 70 tahun sehingga tidak ada kekosongan. Jadi, tidak ada vakum, kekosongan dalam menangani perkara karena dalam UU sudah jelas perkara PHI ini harus ada dua hakim ad hoc dari unsur buruh dan unsur pengusaha,” katanya.

Dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d UU Nomor 2 Tahun 2004 disebutkan: “Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industri dan Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena telah berumur 62 tahun bagi Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industri dan telah berumur 67 tahun bagi Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung.

Dalam gugatannya ke MK, pemohon merasa masih dalam kondisi sehat dan masih mampu untuk terus mengabdikan segala potensinya untuk menjadi hakim ad hoc PHI sehingga meminta MK membatalkan Pasal 67 ayat (1) huruf d UU PPHI karena bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

ANTARA

Baca juga:
RUU Pertembakauan, Kementerian Kesehatan Konsisten Menolak
Kompolnas Bantah Polri Terlibat Penyelundupan Senjata



Berita terkait

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

3 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

3 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

3 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

3 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

3 hari lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

5 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

5 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

5 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh keberatan mengenai kedudukan penuntut umum KPK yang tidak berwenang menuntut dalam perkara TPPU.

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

9 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

10 hari lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya