TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menyatakan menolak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan. "Kami konsisten menolak," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Lily Sriwahyuni Sulistyowati, Senin, 23 Januari 2017.
Desember 2016, rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan RUU Pertembakauan masuk Program Legislasi Nasional 2017 sebagai inisiatif DPR. Presiden Joko Widodo memiliki waktu 60 hari untuk menyetujui atau menolak pembahasan rancangan tersebut.
Baca:
Emil Salim: Pemerintah Harus Tolak RUU Pertembakauan
Komnas Pengendalian Tembakau Protes DPR dalam RUU Pertembakauan
Menurut Lily, Kementerian Kesehatan juga pernah melakukan penolakan serupa pada masa Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi. Saat itu, Kementerian Kesehatan diminta menjadi leading sector pembahasan RUU Pertembakauan atas penunjukan presiden, tapi pemerintah akhirnya menolak melanjutkan pembahasan itu. “Hal ini akan terulang kembali,” kata Lily.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Mohamad Subuh mempertanyakan alasan DPR memasukkan RUU Pertembakauan dalam Prolegnas 2017. Selain itu, menurut Subuh, cukai rokok tidak sebanding dengan biaya kesehatan yang harus dikeluarkan pemerintah akibat berbagai penyakit karena faktor rokok. "Biaya kesehatan yang harus dikeluarkan lima kali lipat dari pendapatan cukai rokok," katanya.
Ia menyarankan adanya pengembangan penelitian tentang tembakau selain untuk industri rokok. Menurut dia, tembakau memiliki banyak manfaat kesehatan serta bakal mampu menyejahterakan petani tembakau dibanding untuk industri rokok.
Sedangkan anggota Panitia Kerja RUU Pertembakau dari Badan Legislatif, Mukhamad Misbakhun, menyatakan tidak mempersoalkan penolakan Kementerian Kesehatan. Menurut Misbakhun, rancangan undang-undang ini lebih banyak mengatur tentang industri dan kesejahteraan petani tembakau dalam negeri. Artinya, ada kemungkinan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian yang dipilih sebagai leading sector pembahasannya, bukan lagi Kementerian Kesehatan.
Misbakhun yakin Presiden Joko Widodo akan melanjutkan pembahasan RUU Pertembakauan. "Presiden Joko Widodo itu taat konstitusi, tidak akan menolak pembahasan ini," katanya.
Salah satu pengusul RUU Pertembakauan dari Fraksi NasDem, T. Taufiqulhadi, mengatakan banyak konsekuensi yang bakal dihadapi bila pemerintah menolak membahas RUU Pertembakauan, antara lain merosotnya pendapatan dari cukai serta makin parahnya impor tembakau. Selain itu, industri dan petani tembakau dalam negeri akan terancam mati. “Kesejahteraan petani tembakau nasional akan terpuruk,” katanya.
Taufiq menyarankan adanya aturan tentang pengendalian asap rokok. “Melarang pembahasan RUU Pertembakauan akan membuat kekosongan hukum tentang perlindungan petani tembakau. Harus diatur itu,” katanya.
MITRA TARIGAN
Baca juga:
Sidang Ahok Hari Ini, Lurah dan Juru Kamera DKI Jadi Saksi
Rizieq Masih Terlapor, Ini Penjelasan Polda Jawa Barat