Penghinaan Pancasila, Status Rizieq Setelah Gelar Perkara  

Reporter

Senin, 23 Januari 2017 15:41 WIB

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat tiba di Gedung Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, 23 Januari 2017. Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyebaran kebencian soal mata uang rupiah berlogo palu-arit. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat tengah melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan simbol negara yang dituduhkan kepada Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Syihab. Hasil gelar perkara tersebut akan menentukan status Rizieq, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

"Penyidik Polda Jabar sedang gelar perkara dari pukul 10.00. Mudah-mudahan hasilnya sore ini. Kalau ditemukan dua alat bukti, kami akan tetapkan Rizieq sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 23 Januari 2017.

Baca: Penodaan Pancasila, Polda: Status Rizieq Tunggu 2 Alat Bukti

Gelar perkara tersebut dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat dan penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam proses itu, penyidik menggali fakta dari keterangan saksi dan alat bukti. "Kalau dua alat bukti itu cukup secepatnya akan kami panggil sebagai tersangka," kata dia.

Sampai saat ini, penyidik Polda Jawa Barat telah meminta keterangan dari 15 orang saksi. Sejumlah saksi tersebut terdiri atas saksi lapangan dan saksi ahli. Adapun, barang bukti yang diperiksa adalah rekaman video Rizieq saat berceramah di Gasibu, Kota Bandung, pada 2011.

"Sudah 15 saksi yang kita periksa seluruhnya, baik itu saksi ahli, saksi-saksi yang ada di TKP dan yang lainnya mendukung acara tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jendral Anton Charliyan mengatakan Rizieq kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai tersangka. Anton mengutarakan, penetapan status tersangka orang nomor satu di FPI itu tinggal menunggu waktu. "99,9 persen menjadi tersangka," ujar Anton kepada Tempo, Selasa, 17 Januari 2017.

Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan telah menghina Presiden RI pertama Sukarno dan menghina Pancasila. Namun, kasus itu kemudian dialihkan ke Polda Jawa Barat karena kejadiannya di Bandung.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Baca juga:
Sylviana Sebut Jokowi dalam Kasus Dana Bansos, Ahok Bereaksi
Wiranto Minta Ada Anggaran Khusus Pencegahan Kebakaran Hutan

Berita terkait

Kilas Balik Peristiwa KM 50 yang Disinggung Saat Aksi 411, Ketua FPI: Terjadi di Era Jokowi

18 jam lalu

Kilas Balik Peristiwa KM 50 yang Disinggung Saat Aksi 411, Ketua FPI: Terjadi di Era Jokowi

Ketua FPI menyinggung peristiwa KM 50 di era Presiden Jokowi saat menggelar aksi 411 di Jakarta kemarin. Berikut kilas balik peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Aksi 411 Singgung Soal Peristiwa KM 50, Ketua FPI sebut Pelanggaran HAM di Era Jokowi

19 jam lalu

Aksi 411 Singgung Soal Peristiwa KM 50, Ketua FPI sebut Pelanggaran HAM di Era Jokowi

Ketua FPI Muhammad bin Husein Alatas menyinggung soal peristiwa KM 50 di era Presiden Jokowi saat menggelar aksi 411 di Jakarta kemarin.

Baca Selengkapnya

Apa Maksud Negara Kesatuan Republik Indonesia?

1 hari lalu

Apa Maksud Negara Kesatuan Republik Indonesia?

Apa yang dimaksud dengan negara kesatuan Republik Indonesia? Berikut artinya, ciri-ciri, hingga proses terbentuknya.

Baca Selengkapnya

4 Rekomendasi Taman Ramah Anak di Bandung

1 hari lalu

4 Rekomendasi Taman Ramah Anak di Bandung

Mulai dari Taman Hutan Kota Babakan Siliwangi hingga Taman Balai Kota Bandung.

Baca Selengkapnya

BNPT Komitmen Jaga Ideologi Negara Sesuai dengan Arahan Presiden

5 hari lalu

BNPT Komitmen Jaga Ideologi Negara Sesuai dengan Arahan Presiden

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisaris Jendral Polisi, Eddy Hartono mengatakan, BNPT berkomitmen untuk mendukung arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, terkhusus dalam hal pentingnya menjaga keutuhan negara.

Baca Selengkapnya

30 Link Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 2024 Serta Cara Pasangnya

35 hari lalu

30 Link Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 2024 Serta Cara Pasangnya

Dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Anda bisa menggunakan twibbon Hari Kesaktian Pancasila 2024 berikut ini.

Baca Selengkapnya

Rizieq Syihab Layangkan Gugatan G30S JOKOWI ke PN Jakarta Pusat

35 hari lalu

Rizieq Syihab Layangkan Gugatan G30S JOKOWI ke PN Jakarta Pusat

Rizieq Syihab dan para penggugat lain menuntut agar Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia sejak 2014-2024.

Baca Selengkapnya

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

38 hari lalu

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

KPK menangkap eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bersama 3 orang lainnya, terkait dugaan gratifikasi. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

KPK Belum Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

40 hari lalu

KPK Belum Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

KPK belum menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi Bandung Smart City. Siapa dan apa alasannya?

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bandung Smart City

40 hari lalu

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bandung Smart City

KPK menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan kamera pengawas dan penyedia servis internet proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya