Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat tiba di Gedung Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, 23 Januari 2017. Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyebaran kebencian soal mata uang rupiah berlogo palu-arit. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat tengah melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan simbol negara yang dituduhkan kepada Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Syihab. Hasil gelar perkara tersebut akan menentukan status Rizieq, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
"Penyidik Polda Jabar sedang gelar perkara dari pukul 10.00. Mudah-mudahan hasilnya sore ini. Kalau ditemukan dua alat bukti, kami akan tetapkan Rizieq sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 23 Januari 2017.
Gelar perkara tersebut dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat dan penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam proses itu, penyidik menggali fakta dari keterangan saksi dan alat bukti. "Kalau dua alat bukti itu cukup secepatnya akan kami panggil sebagai tersangka," kata dia.
Sampai saat ini, penyidik Polda Jawa Barat telah meminta keterangan dari 15 orang saksi. Sejumlah saksi tersebut terdiri atas saksi lapangan dan saksi ahli. Adapun, barang bukti yang diperiksa adalah rekaman video Rizieq saat berceramah di Gasibu, Kota Bandung, pada 2011.
"Sudah 15 saksi yang kita periksa seluruhnya, baik itu saksi ahli, saksi-saksi yang ada di TKP dan yang lainnya mendukung acara tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jendral Anton Charliyan mengatakan Rizieq kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai tersangka. Anton mengutarakan, penetapan status tersangka orang nomor satu di FPI itu tinggal menunggu waktu. "99,9 persen menjadi tersangka," ujar Anton kepada Tempo, Selasa, 17 Januari 2017.
Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan telah menghina Presiden RI pertama Sukarno dan menghina Pancasila. Namun, kasus itu kemudian dialihkan ke Polda Jawa Barat karena kejadiannya di Bandung.
BNPT Komitmen Jaga Ideologi Negara Sesuai dengan Arahan Presiden
5 hari lalu
BNPT Komitmen Jaga Ideologi Negara Sesuai dengan Arahan Presiden
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisaris Jendral Polisi, Eddy Hartono mengatakan, BNPT berkomitmen untuk mendukung arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, terkhusus dalam hal pentingnya menjaga keutuhan negara.