Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penodaan Pancasila, Polda: Status Rizieq Tunggu 2 Alat Bukti

image-gnews
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mendatangi Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan, di Bandung, Jawa Barat, 12 Januari 2017. ANTARA FOTO
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mendatangi Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan, di Bandung, Jawa Barat, 12 Januari 2017. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat meningkatkan status pemeriksaan Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab ke tingkat penyidikan sebagai terlapor untuk dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan Pancasila. Namun Polda menegaskan, status Rizieq masih saksi.

”Tapi belum ditentukan sebagai tersangka lho, ya. Nanti kami panggil masih berstatus menjadi saksi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus kepada wartawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis, 19 Januari 2017.

Menurut Yusri, polisi masih menguatkan alat bukti. “Kalau dua alat bukti sudah terpenuhi, baru ditetapkan menjadi tersangka." Rizieq akan dipanggil dalam waktu dekat untuk menandatangani berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan.

Baca:
Pengamat Politik: Jadi Tersangka, Rizieq Bakal Tamat
Sukmawati: Ada Upaya Terselubung Ganti Ideologi Pancasila

Yusri menjelaskan, peningkatan status menjadi penyidikan berarti unsur pidana yang dikenakan kepada terlapor sudah terpenuhi. Tapi penyidik masih harus terus membuktikan hal itu dengan cara memeriksa sejumlah saksi dan menguatkan dua alat bukti.

“Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa sedikitnya 11 saksi dalam kasus itu. Barang buktinya berupa rekaman video ceramah Rizieq di Bandung pada 2011, sudah dinyatakan asli tanpa rekayasa oleh Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.

Kasus pencemaran nama baik dan penghinaan simbol negara yang dituduhkan kepada Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Mabes Polri. Pada November 2016, Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Jabar.

Dasar pelaporannya adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI. Rekaman video yang diambil saat Rizieq berceramah di Gasibu Kota Bandung pada 2011 itu menyebutkan bahwa, dalam Pancasila Sukarno, Sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala.

Pada tahap penyidikan, kata Yusri, bisa saja Rizieq dinyatakan tidak bersalah. “Bisa saja SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).” Hal itu bisa terjadi jika pelapor mencabut laporan dan unsur pidana serta alat bukti tidak terpenuhi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengatakan, beberapa kasus hukum dengan objek dan delik yang sama dengan terlapor Rizieq Syihab oleh Polri direncanakan disatukan berkasnya.

"Kalau objek, delik, locus, pelanggaran pasal dan orang (yang dilaporkan) sama, maka pasti akan digabung. Untuk memudahkan proses penyelidikan, agar cepat dan efektif," katanya di Jakarta.

Menurut dia, beberapa aduan yang akan disatukan berkasnya adalah mengenai kasus dugaan penistaan agama Kristen pada ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016 yang di antaranya dilaporkan oleh Ketua Presidium Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI) Angelo Wake Kako, Koordinator Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) Slamet Abidin dan Direktur Eksekutif Student Peace Institute Doddy Abdallah ke Polda Metro Jaya.

Ketiga laporan itu diterima Polda. Sedangkan Bareskrim Polri juga menerima pengaduan kasus yang sama dari warga Kelapa Gading bernama Khoe Yanti Kusmiran.

Dalam kasus tersebut, Rizieq disangkakan dengan Pasal 165 KUHP dan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Rizieq sendiri menilai pelaporan itu salah alamat, karena pokok persoalan yang dilaporkan terkait dengan dogma sebuah agama. Menurut dia, sesuatu yang beralaskan dogma sebuah agama tidak bisa dilaporkan ke kepolisian. BACA Pernyataan Rizieq di Sini.

IQBAL T. LAZUARDI S | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik Peristiwa KM 50 yang Disinggung Saat Aksi 411, Ketua FPI: Terjadi di Era Jokowi

18 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Kilas Balik Peristiwa KM 50 yang Disinggung Saat Aksi 411, Ketua FPI: Terjadi di Era Jokowi

Ketua FPI menyinggung peristiwa KM 50 di era Presiden Jokowi saat menggelar aksi 411 di Jakarta kemarin. Berikut kilas balik peristiwanya.


Aksi 411 Singgung Soal Peristiwa KM 50, Ketua FPI sebut Pelanggaran HAM di Era Jokowi

19 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Aksi 411 Singgung Soal Peristiwa KM 50, Ketua FPI sebut Pelanggaran HAM di Era Jokowi

Ketua FPI Muhammad bin Husein Alatas menyinggung soal peristiwa KM 50 di era Presiden Jokowi saat menggelar aksi 411 di Jakarta kemarin.


Razman Arif Nasution Bertolak ke Kejari Jakarta Utara usai Pemeriksaan di Bareskrim Polri

1 hari lalu

Pengacara Razman Arif Nasution memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin, 4 November 2024.Tempo/Dani Aswara.
Razman Arif Nasution Bertolak ke Kejari Jakarta Utara usai Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Razman Arif Nasution akan segera diadili di pengadilan atas laporan pencemaran nama baik dari Hotman paris.


Bareskrim Periksa Razman Arif Nasution sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

1 hari lalu

Pengacara Razman Arif Nasution memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin, 4 November 2024.Tempo/Dani Aswara.
Bareskrim Periksa Razman Arif Nasution sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Hotman Paris melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim ke polisi dengan tuduhan mencemarkan nama baiknya


Profil Pratiwi Noviyanthi, Aktivis Sosial yang Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

11 hari lalu

Pratiwi Noviyanthi. Foto: YouTube Curhat Bang Denny Sumargo
Profil Pratiwi Noviyanthi, Aktivis Sosial yang Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Agus Salim melaporkan Pratiwi Noviyanthi alias Novi, yang telah membantunya mengumpulkan donasi, atas dugaan pencemaran nama baik.


Agus Korban Penyiraman Air Keras Laporkan YouTuber yang Bantu Kumpulkan Donasi

13 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers soal ketua umum parpol (ARS) yang aniaya selebgram (AN) pada Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Agus Korban Penyiraman Air Keras Laporkan YouTuber yang Bantu Kumpulkan Donasi

YouTuber Pratiwi Noviyanthi sempat membuka penggalangan dana untuk membantu Agus yang menjadi korban penyiraman air keras


Olla Ramlan Laporkan Akun Tiktok dan Instagram soal Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

20 hari lalu

Olla Ramlan/Foto: Instagram/Olla Ramlan
Olla Ramlan Laporkan Akun Tiktok dan Instagram soal Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

Olla Ramlan melaporkan sebuah akun di media sosial TikTok dan Instagram ke Polda Metro Jaya.


Kasus Pencemaran Nama Baik Jhon LBF, Septia Pilih Berdamai

27 hari lalu

Mantan buruh PT Hive Five, Septia Dewi Pertiwi meminta damai kepada mantan bosnya Henry Kurnia Adhi atau lebih dikenal dengan nama John LBF di agenda pemeriksaan saksi di PN Jakpus.  Septia sebelumnya dilaporkan John LBF atas dugaan pencemaran nama baik terkait perusahannya. Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/ JIHAN RISTIYANTI
Kasus Pencemaran Nama Baik Jhon LBF, Septia Pilih Berdamai

Pengusaha Jhon LBF melaporkan eks karyawannya, Septia, atas dugaan pencemaran nama baik


Kampus Pemberi Gelar Doktor Raffi Ahmad Ancam Laporkan Netizen, Foto Gita Savitri Dicatut

35 hari lalu

Raffi Ahmad saat menerima gelar doctor honoris causa dari Thailand. Foto: Instagram.
Kampus Pemberi Gelar Doktor Raffi Ahmad Ancam Laporkan Netizen, Foto Gita Savitri Dicatut

Gelar Doktor Kehormatan yang diterima Raffi Ahmad dari UIPM menjadi perdebatan panas di media sosial. Netizen ramai membahas keabsahan kampus tersebut.


Rizieq Syihab Layangkan Gugatan G30S JOKOWI ke PN Jakarta Pusat

35 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Syihab Layangkan Gugatan G30S JOKOWI ke PN Jakarta Pusat

Rizieq Syihab dan para penggugat lain menuntut agar Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia sejak 2014-2024.