TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berupaya agar kebakaran lahan gambut yang terjadi di 2015, tidak terulang lagi. Presiden Joko Widodo secara khusus meminta kepada pemangku kepentingan untuk meningkatkan sistem deteksi dini.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, mengatakan ada sejumlah hal yang mesti dilakukan agar proses deteksi dini bisa berjalan. Dari hasil evaluasi, dia menyoroti bahwa persoalan anggaran harus mendapatkan perhatian serius.
"Diharapkan Menteri Keuangan dan Bappenas mengalokasikan anggaran khusus untuk pecegahan kebakaran hutan dan lahan," kata Wiranto dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan 2017 di Istana Negara, Jakarta, Senin, 23 Januari 2017.
Baca juga:
Pemeriksaan Rizieq, Polda Pasang Kawat Berduri dan Baracuda
Sulami 'Manusia Kayu': Semoga Ada Keajaiban
Wiranto menilai, dari peristiwa kebakaran lahan 2015 rupanya belum ada anggaran khusus yang dengan jelas dapat digunakan untuk pencegahan. Pemerintah daerah mengalami hambatan saat akan menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah.
Hal yang menghambat itu, ucap Wiranto, ialah adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. "Penggunaan dana itu hanya boleh saat tanggap darurat, sebelumnya belum dapat digunakan," kata dia. Padahal, kata dia, upaya pencegahan merupakan kegiatan yang lebih penting dan menentukan.
Wiranto menegaskan, jika kebakaran meluas akan sangat sulit untuk dipadamkan dan berpotensi menimbulkan kerugian besar. "Kita ketahui bersama pada 2015 kebakaran hutan dan lahan berdampak cukup serius terhadap pembangunan nasional," tuturnya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan revisi Peraturan Kementerian Dalam Negeri harus dilakukan supaya kebakaran lahan tak berulang. Menurut dia, aturan itu membatasi gerak kepala daerah saat ingin menggunakan anggaran. "Pemahaman darurat itu juga termasuk kesiagaan terhadap darurat," ucap Siti.
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin berharap dengan adanya revisi itu kepala daerah yang wilayahnya terjadi kebakaran lahan bisa leluasa menggunakan anggaran. "Kalau keadaan tanggap darurat sudah bisa digunakan tapi sekarang belum, makanya suka terlambat," kata Alex.
ADITYA BUDIMAN