Ini 5 Kasus Garuda Lain yang Diduga Libatkan Emirsyah Satar  

Reporter

Senin, 23 Januari 2017 09:05 WIB

Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Tbk, Emirsyah Satar (tengah) didampingi Direktur Keuangan Garuda, Handrito Harjono (kiri), dan Direktur Layanan Garuda, Faik Fahmi saat jumpa pers usai paparan kinerja kuartal III di Jakarta, Kamis (25/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan lembaganya pernah menerima beberapa aduan kasus yang berkaitan dengan bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar. Suap pembelian mesin pesawat Rolls-Royce dari Inggris periode 2009-2012 itu ditengarai hanya satu dari beberapa kasus yang melibatkan Emir, panggilan akrab Emirsyah.

Menurut Saut, kasus suap pembelian mesin pesawat Rolls-Royce tersebut akan menjadi pintu masuk ke kasus yang lain. "Ini jadi pintu masuk mengusut yang lain," ujarnya, Sabtu, 21 Januari 2017.

Baca: Kasus Emirsyah Satar, KPK Sita Dokumen Terkait

Aduan lain tersebut merujuk pada lima laporan Serikat Karyawan Garuda sejak 2006 tentang indikasi korupsi dan pengelolaan uang yang tak sesuai di perusahaan milik negara itu. Berikut ini kasus-kasus yang dilaporkan itu.

1. Pengalihan penjualan tiket domestik dari biro perjalanan ke satu bank pada 2001.

2. Penyimpangan dana restrukturisasi kredit Garuda Indonesia pada 2001 senilai Rp 270 miliar.

3. Indikasi penyimpangan biaya promosi dan periklanan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

4. Indikasi penyimpangan pengelolaan infrastruktur teknologi informatika pada 2005.

5. Dugaan penjualan aset perusahaan ketika kantor Garuda Indonesia dipindahkan dari Jalan Merdeka Selatan ke Cengkareng pada 2007.

INDRI MAULIDAR | PDAT

Baca juga:
Rizieq Diperiksa, Massa FPI Konvoi dari Al Azhar ke Senayan
Bupati Klaten Sri Hartini Ingin Jadi Justice Collaborator

Berita terkait

PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi 10 Tahun Penjara

7 hari lalu

PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PT Jakarta memperberat hukuman eks Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam korupsi pengadaan pesawat.

Baca Selengkapnya

Emirsyah Satar, Nurhadi, hingga Aziz Syamsuddin sebagai Pengepul Uang Pungli di Rutan KPK

2 Agustus 2024

Emirsyah Satar, Nurhadi, hingga Aziz Syamsuddin sebagai Pengepul Uang Pungli di Rutan KPK

Jaksa menyebut para terdakwa pungutan liar (pungli) membuat sistem setoran secara berjenjang dengan pengepul Emirsyah Satar hingga Aziz Syamsuddin.

Baca Selengkapnya

Emirsyah Satar Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Garuda Indonesia

31 Juli 2024

Emirsyah Satar Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Garuda Indonesia

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Perkara Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Hakim Bacakan Vonis Emirsyah Satar Hari Ini

31 Juli 2024

Perkara Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Hakim Bacakan Vonis Emirsyah Satar Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan vonis Emirsyah Satar terdakwa korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Klaim tidak Ada Kerugian Negara di Pengadaan Pesawat Bombardier dan ATR

25 Juli 2024

Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Klaim tidak Ada Kerugian Negara di Pengadaan Pesawat Bombardier dan ATR

Emirsyah Satar didakwa menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) Garuda Indonesia kepada mantan Dirut PT MRA Soetikno Soedarjo

Baca Selengkapnya

Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Garuda Indonesia

27 Juni 2024

Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Garuda Indonesia

Emirsyah Satar menyerahkan rencana pengadaan armada atau Fleet Plan Garuda Indonesia, yang merupakan rahasia perusahaan, kepada Soetikno Soedarjo.

Baca Selengkapnya

Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara

27 Juni 2024

Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara

Emirsyah Satar juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar US$ 86.367.019 atau sekitar Rp 1,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Pesawat Garuda, Emirsyah Satar Cerita Awal Mula Kenal Dirut PT MRA Soetikno Soedarjo

14 Juni 2024

Sidang Korupsi Pesawat Garuda, Emirsyah Satar Cerita Awal Mula Kenal Dirut PT MRA Soetikno Soedarjo

Emirsyah Satar bercerita awal mula perkenalannya dengan Dirut PT Mukti Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo. Dalam pusaran korupsi Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Korupsi Garuda: Soetikno Soedarjo Mengaku Berikan Fee 1,2 Juta Euro ke Emirsyah Satar

14 Juni 2024

Korupsi Garuda: Soetikno Soedarjo Mengaku Berikan Fee 1,2 Juta Euro ke Emirsyah Satar

Pendiri PT Mukti Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, mengaku memberikan fee 1,2 juta euro kepada Dirut Garuda Indonesia 2005-2014, Emirsyah Satar

Baca Selengkapnya

Emirsyah Satar Mengaku Tiga Kali Tolak Tawaran Jadi Dirut Garuda Indonesia

14 Juni 2024

Emirsyah Satar Mengaku Tiga Kali Tolak Tawaran Jadi Dirut Garuda Indonesia

Emirsyah Satar mengaku diminta menjadi Dirut Garuda Indonesia karena keuangan maskapai tersebut pada 2003 kritis

Baca Selengkapnya