Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Tbk, Emirsyah Satar (tengah) didampingi Direktur Keuangan Garuda, Handrito Harjono (kiri), dan Direktur Layanan Garuda, Faik Fahmi saat jumpa pers usai paparan kinerja kuartal III di Jakarta, Kamis (25/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan lembaganya pernah menerima beberapa aduan kasus yang berkaitan dengan bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar. Suap pembelian mesin pesawat Rolls-Royce dari Inggris periode 2009-2012 itu ditengarai hanya satu dari beberapa kasus yang melibatkan Emir, panggilan akrab Emirsyah.
Menurut Saut, kasus suap pembelian mesin pesawat Rolls-Royce tersebut akan menjadi pintu masuk ke kasus yang lain. "Ini jadi pintu masuk mengusut yang lain," ujarnya, Sabtu, 21 Januari 2017.
Aduan lain tersebut merujuk pada lima laporan Serikat Karyawan Garuda sejak 2006 tentang indikasi korupsi dan pengelolaan uang yang tak sesuai di perusahaan milik negara itu. Berikut ini kasus-kasus yang dilaporkan itu.
1. Pengalihan penjualan tiket domestik dari biro perjalanan ke satu bank pada 2001.
2. Penyimpangan dana restrukturisasi kredit Garuda Indonesia pada 2001 senilai Rp 270 miliar.
3. Indikasi penyimpangan biaya promosi dan periklanan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
4. Indikasi penyimpangan pengelolaan infrastruktur teknologi informatika pada 2005.
5. Dugaan penjualan aset perusahaan ketika kantor Garuda Indonesia dipindahkan dari Jalan Merdeka Selatan ke Cengkareng pada 2007.
Emirsyah Satar Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Garuda Indonesia
31 Juli 2024
Emirsyah Satar Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Garuda Indonesia
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia.