Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar menggelar jumpa press dalam acara pencatataan pendapatan usaha pada semester I 2012 di Hotel Mandarin, Thamrin, Jakarta, Rabu (1/8). TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah lima tempat yang berkaitan dengan dugaan suap pengadaan mesin pesawat untuk PT Garuda Indonesia (Persero).
Sejak Rabu, 18 Januari 2017, penyidik KPK mencari barang bukti di beberapa tempat, antara lain kediaman bekas Direktur Utama Garuda Emirsyah satar dan beneficial owner Connaught International, Soetikno Soedarjo, yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Lima tempat penting tersebut adalah:
1. Kediaman Emirsyah Satar di kawasan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 2. Rumah Soetikno Soedarjo di Cilandak Barat, Jakarta Selatan 3. Kantor PT Mugi Rekso Abadi, Wisma MRA, Jalan T.B. Simatupang Nomor 19, Jakarta Selatan 4. Sebuah rumah di Jatipadang, Jakarta Selatan 5. Sebuah rumah di Bintaro, Tangerang Selatan
KPK pun pada Kamis, 19 Januari 2017, menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan pesawat Airbus A330 dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.