Suap Mesin Garuda, Kenapa Rolls Royce Tak Terjerat?

Reporter

Kamis, 19 Januari 2017 21:30 WIB

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat diwawancara sejumlah awak media usai pembukaan Anti-Corruption Teacher Supercamp, di Nusa Dua, Bali, 31 Oktober 2016. TEMPO/BRAM SETIAWAN

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tak bisa menjerat Rolls-Royce, perusahaan produsen mesin asal Inggris yang diduga menyuap Emirsyah Satar yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Pasalnya, undang-undang Indonesia belum mengatur hal tersebut.

"Kita agak susah. Undang-undang kita belum bisa menjangkau ke sana. Sedangkan undang-undang Inggris memang ada," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat menggelar konferensi pers di KPK, Kamis, 19 Januari 2017.

Baca juga:
5 Lokasi Penggeledahan KPK Soal Suap Mesin Garuda
Emirsyah Satar Tersangka Suap, Begini Riwayat Kariernya

Rolls Royce diduga menyuap Emirsyah agar membeli mesin pesawat di perusahaannya. Rupanya, penyuapan itu juga dilakukan di negara lain, seperti Cina, Thailand, Malaysia, dan Rusia.

Karena itu, Rolls Royce mendapatkan hukuman dari Inggris dan harus membayar denda sebesar 671 juta pound sterling. "Jadi, di sana, kalau ada perusahaan Inggris atau Amerika Serikat yang menyuap orang yang ada di luar wilayah Inggris atau luar wilayah Amerika, dia bisa dituntut dengan undang-undang mereka. Kalau di kita, masih belum bisa," ucap Syarif.

Meski demikian, tutur Syarif, tak menutup kemungkinan KPK akan meminta kesaksian pihak Rolls-Royce untuk memberi keterangan dalam penyidikan kasus ini. "Kalau seandainya dibutuhkan keterangan Rolls Royce, itu akan dilakukan," katanya.

Syarif berujar, saat ini, lembaganya masih mengandalkan informasi Serious Fraud Office (SFO), badan antikorupsi di Inggris, dan Corrupt Practice Investigation Bureau (CPIB) dari Singapura. Menurut dia, dua badan itu mau membagi semua data pemeriksaan untuk penyidikan bersama.

Emirsyah diduga menerima uang sebesar euro 1,2 juta dan US$ 180 ribu atau sekitar Rp 20 miliar serta barang senilai US$ 2 juta.

MAYA AYU PUSPITASARI





Advertising
Advertising

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

54 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

55 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

58 hari lalu

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya