Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jejak Pendidikan dan karier Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

image-gnews
Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan. Sahbirin, yang akrab disapa Paman Birin, dikenal sebagai sosok politikus senior yang telah menjabat sebagai gubernur sejak 2016 dan juga dikenal atas kiprahnya di Partai Golkar. Namun, di balik perjalanan karier politiknya, Sahbirin kini menghadapi tuduhan korupsi yang melibatkan penerimaan fee dari beberapa proyek besar di bumi Borneo.

Tim penyelidik KPK mulai memeriksa para tersangka dan saksi dugaan korupsi di Kalimantan Selatan pada 6 Oktober 2024, sejak pukul 6.30 sampai 21.00 WITA. Dugaan korupsi itu berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun anggaran 2024 - 2025.

Adapun para tersangka dan saksi yang menjalani pemeriksaan tersebut, yakni; Yulianti Erlynah alias YUL selaku Kabid Cipta Karya, PUPR Kalsel sekaligus PPK; Sugeng Wahyudi alias YUD selaku swasta; MHD selaku supir YUL; Andi Susanto alias AND selaku swasta; ARS selaku Staff Cipta Karya Kalsel; BYG selaku supir SOL; Ahmad alias AMD selaku pengepul uang/fee untuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias SHB; Ahmad Solhan alias SOL selaku Kepala Dinas PUPR Kalsel.

"Diamankan di Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan dan Gedung Merah Putih KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Menurut laporan KPK, Sahbirin diduga menerima suap berupa fee sebesar 5 persen dari sejumlah proyek infrastruktur seperti pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang, dan gedung Samsat. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, ditemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai bentuk, termasuk dalam koper dan kantong plastik, dengan total mencapai lebih dari Rp12 miliar. Uang ini diduga terkait dengan berbagai proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Selatan.

Selain itu, berdasarkan laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses publik, Sahbirin tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 24,8 miliar, tersebar ke bebrbagai aset, terutama dari aset tanah dan kendaraan bermotor. Namun, dengan kasus korupsi yang kini menjeratnya, harta kekayaan Sahbirin menjadi sorotan, terutama dalam kaitannya dengan dugaan suap yang diterimanya dalam kapasitas sebagai kepala daerah.

Sebelum terjun ke dunia politik dan menjadi Gubernur Kalimantan Selatan selama dua periode, terhitung sejak 2016, pria kelahiran Banjarmasin, 12 November 1967 ini menempuh pendidikan sekolah dasar di MI TPI Budi Mulia Banjarmasin dan lulus pada 1982. 

Kemudian meneruskan pendidikannya di SMPN 10 Banjarmasin dan SMAN 5 Banjarmasin. Lebih lanjut, memasuki perguruan tinggi, Sahbirin resmi menyandang gelar sarjana pada 1995 di Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary. Melanjutkan S2, suami dari Raudatul Jannah ini berhasil menyabet gelar magister pada 2005 di Universitas Putra Bangsa, Surabaya. Rekam jejak studi Sahbirin terus berlanjut hingga mendapatkan gelar doktor pada 2021 lalu, dari Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin.

Dikutip dari laman Indonesia Corruption Watch, sebelum terjun ke dunia politik, Sahbirin memulai kariernya sebagai birokrat di pemerintahan daerah Kalimantan Selatan. Dia pernah menjabat sebagai Lurah Kelayan Luar dan Pemurus Baru. Namun, karier Sahbirin sebagai birokrat hanya sampai Sekretaris Camat Banjarmasin Barat, sebelum akhirnya milih pensiun. 

Dia kemudian menjabat sebagai Direktur Utama PT Jhonlin Sasangga Banua, anak usaha Jhonlin Group. Ini adalah perusahaan milik Andi Syamuddin Arsyad atau yang dikenal sebagai Haji Isam. Dia merupakan seorang pengusaha batu bara yang berpengaruh di Kalimantan Selatan. Sahbirin merupakan paman dari Haji Isam. Dari hubungan kekerabatan itu pula, Sahbirin akrab disapa sebagai Paman Birin.

Setelah menjadi birokrat dan terjun ke dunia bisnis, Sahbirin mencoba peruntungannya dengan berkarier di dunia politik. Dia pun mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Kalimantan Selatan periode 2016-2021 bersama Rudy Resnawan. Keduanya kemudian berhasil terpilih sebagai orang nomor satu di Kalimantan Selatan.

Pada Pilkada 2021, Sahbirin kembali mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Kalimantan Selatan. Kali ini, dia berpasangan dengan Muhidin untuk periode keduanya. Sahbirin pun berhasil menjadi Gubernur Kalimantan Selatan untuk kedua kali.

Ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin dan para tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

RACHEL CAROLINE L.TORUAN | RADEN PUTRI ALPADILLAH GINANJAR | MUTIA YUANTISYA

Pilihan Editor: Pimpinan KPK Bakal DPO-kan Sahbirin Noor Jika Mangkir dalam Pemanggilan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejaksaan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BNI Jember Senilai Rp 125 Miliar

2 jam lalu

Ilustrasi tahanan selesai menjalani hukuman atau bebas dari hukuman. Shutterstock
Kejaksaan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BNI Jember Senilai Rp 125 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha.


Divonis 8 Tahun dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar, Abdul Gani Kasuba Ajukan Banding

2 jam lalu

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bersama rombongan bertemu dengan menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, di Kota Medan, Sumatera Utara. Tempo/Istimewa
Divonis 8 Tahun dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar, Abdul Gani Kasuba Ajukan Banding

Abdul Gani Kasuba menilai putusan pengadilan tidak sesuai fakta persidangan sehingga mengajukan banding.


KPK Lakukan OTT dan Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Korupsi, Ini Profil Paman Birin

4 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
KPK Lakukan OTT dan Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Korupsi, Ini Profil Paman Birin

Penyidik KPK menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Berikut profil Paman Birin.


KPK Beberkan Persoalan Tambang Emas hingga Pengelolaan Air di Gili kepada Kejati NTB

4 jam lalu

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (kanan), bersalaman dengan Pj Gubernur NTB, Hassanudin (kiri), usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Jumat, 4 Oktober 2024.
KPK Beberkan Persoalan Tambang Emas hingga Pengelolaan Air di Gili kepada Kejati NTB

KPK mendorong perbaikan tata kelola SDA di Provinsi NTB untuk mencegah dan menindak potensi korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.


Sidak dan Dialog di Rutan, Upaya KPK Perbaiki Tata Kelola

5 jam lalu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Sidak dan Dialog di Rutan, Upaya KPK Perbaiki Tata Kelola

KPK telah melakukan beberapa kegiatan sidak di Rutan Gedung Merah Putih dan Rutan Gedung C1 tanpa pemberitahuan sebelumnya.


Sandra Dewi Jadi Saksi di Sidang Harvey Moeis, Pengacara: Tidak Ada Persiapan Khusus

7 jam lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Sandra Dewi Jadi Saksi di Sidang Harvey Moeis, Pengacara: Tidak Ada Persiapan Khusus

Kapuspenkum Kejagung membenarkan Sandra Dewi akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis.


KPK Geledah 10 Rumah di Penyidikan Korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur di Surabaya hingga Madura

15 jam lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan oknum KPK gadungan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. KPK melakukan penangkapan dan mengamankan 6 orang dan satu orang dinyatakan sebagai oknum pegawai KPK gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemkab Bogor serta mengamankan uang sejumlah Rp300 juta, satu unit telepon genggam dan sebuah mobil. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah 10 Rumah di Penyidikan Korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur di Surabaya hingga Madura

Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur ini KPK telah menetapkan 21 tersangka.


Jadwal Polda Metro Jaya Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto

16 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Jadwal Polda Metro Jaya Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata diperiksa Polda Metro Jaya mengenai pertemuannya dengan terduga korupsi Eko Darmanto.


Kurawal Foundation Memotret Jokowisme Bagai Panggung Teater Jokowi sebagai Raja Jawa

16 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenakan baju daerah Ageman Songkok Singkepan Ageng saat mengikuti upacara pengibaran bendera merah putih di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Agustus 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kurawal Foundation Memotret Jokowisme Bagai Panggung Teater Jokowi sebagai Raja Jawa

Selama 10 tahun memerintah, Jokowi memainkan peran politik dengan Jokowisme di atas panggung teater bagai Raja Jawa.


KPK Cekal Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor

16 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
KPK Cekal Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor

KPK cekal Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor usai penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi.