TEMPO.CO, Jakarta - Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan. Sahbirin, yang akrab disapa Paman Birin, dikenal sebagai sosok politikus senior yang telah menjabat sebagai gubernur sejak 2016 dan juga dikenal atas kiprahnya di Partai Golkar. Namun, di balik perjalanan karier politiknya, Sahbirin kini menghadapi tuduhan korupsi yang melibatkan penerimaan fee dari beberapa proyek besar di bumi Borneo.
Tim penyelidik KPK mulai memeriksa para tersangka dan saksi dugaan korupsi di Kalimantan Selatan pada 6 Oktober 2024, sejak pukul 6.30 sampai 21.00 WITA. Dugaan korupsi itu berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun anggaran 2024 - 2025.
Adapun para tersangka dan saksi yang menjalani pemeriksaan tersebut, yakni; Yulianti Erlynah alias YUL selaku Kabid Cipta Karya, PUPR Kalsel sekaligus PPK; Sugeng Wahyudi alias YUD selaku swasta; MHD selaku supir YUL; Andi Susanto alias AND selaku swasta; ARS selaku Staff Cipta Karya Kalsel; BYG selaku supir SOL; Ahmad alias AMD selaku pengepul uang/fee untuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias SHB; Ahmad Solhan alias SOL selaku Kepala Dinas PUPR Kalsel.
"Diamankan di Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan dan Gedung Merah Putih KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Menurut laporan KPK, Sahbirin diduga menerima suap berupa fee sebesar 5 persen dari sejumlah proyek infrastruktur seperti pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang, dan gedung Samsat. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, ditemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai bentuk, termasuk dalam koper dan kantong plastik, dengan total mencapai lebih dari Rp12 miliar. Uang ini diduga terkait dengan berbagai proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Selatan.
Selain itu, berdasarkan laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses publik, Sahbirin tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 24,8 miliar, tersebar ke bebrbagai aset, terutama dari aset tanah dan kendaraan bermotor. Namun, dengan kasus korupsi yang kini menjeratnya, harta kekayaan Sahbirin menjadi sorotan, terutama dalam kaitannya dengan dugaan suap yang diterimanya dalam kapasitas sebagai kepala daerah.
Sebelum terjun ke dunia politik dan menjadi Gubernur Kalimantan Selatan selama dua periode, terhitung sejak 2016, pria kelahiran Banjarmasin, 12 November 1967 ini menempuh pendidikan sekolah dasar di MI TPI Budi Mulia Banjarmasin dan lulus pada 1982.
Kemudian meneruskan pendidikannya di SMPN 10 Banjarmasin dan SMAN 5 Banjarmasin. Lebih lanjut, memasuki perguruan tinggi, Sahbirin resmi menyandang gelar sarjana pada 1995 di Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary. Melanjutkan S2, suami dari Raudatul Jannah ini berhasil menyabet gelar magister pada 2005 di Universitas Putra Bangsa, Surabaya. Rekam jejak studi Sahbirin terus berlanjut hingga mendapatkan gelar doktor pada 2021 lalu, dari Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin.
Dikutip dari laman Indonesia Corruption Watch, sebelum terjun ke dunia politik, Sahbirin memulai kariernya sebagai birokrat di pemerintahan daerah Kalimantan Selatan. Dia pernah menjabat sebagai Lurah Kelayan Luar dan Pemurus Baru. Namun, karier Sahbirin sebagai birokrat hanya sampai Sekretaris Camat Banjarmasin Barat, sebelum akhirnya milih pensiun.
Dia kemudian menjabat sebagai Direktur Utama PT Jhonlin Sasangga Banua, anak usaha Jhonlin Group. Ini adalah perusahaan milik Andi Syamuddin Arsyad atau yang dikenal sebagai Haji Isam. Dia merupakan seorang pengusaha batu bara yang berpengaruh di Kalimantan Selatan. Sahbirin merupakan paman dari Haji Isam. Dari hubungan kekerabatan itu pula, Sahbirin akrab disapa sebagai Paman Birin.
Setelah menjadi birokrat dan terjun ke dunia bisnis, Sahbirin mencoba peruntungannya dengan berkarier di dunia politik. Dia pun mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Kalimantan Selatan periode 2016-2021 bersama Rudy Resnawan. Keduanya kemudian berhasil terpilih sebagai orang nomor satu di Kalimantan Selatan.
Pada Pilkada 2021, Sahbirin kembali mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Kalimantan Selatan. Kali ini, dia berpasangan dengan Muhidin untuk periode keduanya. Sahbirin pun berhasil menjadi Gubernur Kalimantan Selatan untuk kedua kali.
Ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin dan para tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
RACHEL CAROLINE L.TORUAN | RADEN PUTRI ALPADILLAH GINANJAR | MUTIA YUANTISYA
Pilihan Editor: Pimpinan KPK Bakal DPO-kan Sahbirin Noor Jika Mangkir dalam Pemanggilan