Ribuan buruh di Banten berunjuk rasa menuntut tenaga kerja asing ilegal dideportasi. DARMA WIJAYA
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Palembang memeriksa sembilan tenaga kerja asing asal Cina dan satu warga negara India, di antaranya Hl, Yq, Wz, Lz, Mq, dan Lj. Mereka ditangkap di sebuah proyek pembangkit listrik tenaga uap di Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Rabu kemarin. "Kami tangkap ketika mereka sedang beristirahat," ucap Kepala Kantor Imigrasi Palembang Budiono Setiawan, Kamis, 19 Januari 2017.
Menurut Budiono, tenaga kerja asal Cina itu dinilai melanggar aturan karena tidak dilengkapi identitas (2 orang), melebihi izin tinggal (3 orang), dan pemegang kartu izin tinggal sementara atau kitas Jakarta Pusat (2 orang). Sedangkan dua orang lain sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan belum ditahan. Adapun satu orang India memiliki kitas Jambi.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Jompang mengatakan operasi berlangsung kemarin berkat informasi masyarakat. Mereka memegang visa wisata tanpa memiliki dokumen ketenagakerjaan. "Berwisata tapi nyatanya bekerja di PLTU PT DSSP."
Sedangkan Kepala Subsie Penindakan Jhoni Tunggul menuturkan pihaknya tidak hanya memproses hukum para pekerja itu, tapi juga pemilik perusahaan yang mempekerjakan mereka. Sebab, Hl, Yq, Wz, Lz, Mq, dan Lj dipastikan bekerja pada perusahaan itu.
Selain itu, mereka tidak bisa berbahasa lokal, tidak bisa berbahasa Indonesia, dan hanya satu yang bisa berbahasa Inggris. "Tenaga kerja asing ilegal akan semakin banyak kita temui," ujarnya.