TEMPO.CO, Pekanbaru - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman meminta agar kasus 98 tenaga kerja asing asal Cina, yang diduga ilegal dan tertangkap pada razia di proyek pembangkit listrik tenaga uap Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, ditangani dengan serius.
Selasa malam, 17 Januari 2017, orang nomor satu di Riau itu dengan tegas memerintahkan agar tenaga kerja asing (TKA) yang terbukti melanggar aturan dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya.
”Semua ada ketentuan dan prosedurnya. Jika memang benar-benar terbukti melanggar izin dan harus meninggalkan Indonesia, akan dipulangkan,” ujar Andi Rachman.
Baca juga:
Jokowi Sebut Isu ‘Serangan’ Tenaga Kerja Cina sebagai Fitnah
Wiranto Bantah Isu Serbuan Terstruktur Tenaga Kerja Cina
Ia menyebutkan, sejumlah TKA tersebut akan dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM agar ditindak serta diproses sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan.
Sebelumnya, diberitakan bahwa 98 tenaga kerja asing ilegal asal Cina terjaring razia pada proyek PLTU Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Selasa sore.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Rasyidin Siregar saat melakukan pengecekan ke proyek PLTU Tenayan Raya, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Pihaknya menemukan hampir 100 warga asal Cina yang bekerja di sana.
Setelah memeriksa dokumen yang dimiliki tiap-tiap TKA, ternyata hampir semuanya tidak memiliki izin kerja. Mereka menyalahgunakan visa kunjungan wisata untuk bekerja di PLTU Tenayan Raya.
“Hanya lima yang mengantongi visa kerja, selebihnya visa kunjungan wisata,” kata Rasyidin.
ANTARA