Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Puluhan Perempuan Asing Ditangkap di Tempat Hiburan Malam

image-gnews
Puluhan Warga Negara Asing (WNA) menutupi wajahnya usai terjaring operasi pengawasan orang asing di Gedung Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, 13 Januari 2017. Mereka terdiri dari 11 warga Vietnam, 5 warga Kazakhstan, 5 warga Uzbekistan, 5 warga China, 5 warga Maroko, dan 1 warga Rusia. TEMPO/Imam Sukamto
Puluhan Warga Negara Asing (WNA) menutupi wajahnya usai terjaring operasi pengawasan orang asing di Gedung Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, 13 Januari 2017. Mereka terdiri dari 11 warga Vietnam, 5 warga Kazakhstan, 5 warga Uzbekistan, 5 warga China, 5 warga Maroko, dan 1 warga Rusia. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menangkap tangan 32 perempuan warga negara asing di tempat-tempat hiburan malam pada Kamis, 12 Januari 2017. Mereka dijaring melalui kegiatan Operasi Pengawasan Orang Asing.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yurod Saleh mengatakan 32 wanita ini ditangkap di Jakarta dan Bogor. "Di daerah Bogor 5 orang dan 27 di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat," kata dia dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Januari 2017. Yurod enggan menjelaskan lebih rinci tempat-tempat hiburan malam itu beserta alamatnya.

Para perempuan ini berasal dari berbagai negara. Mereka terdiri dari 11 warga Vietnam, 5 orang Kazakhstan, 5 Uzbekistan, 5 Tiongkok, 5 Maroko, dan 1 dari Rusia. Di antara mereka, hanya 25 orang yang memiliki paspor. Selain paspor, petugas Imigrasi menyita barang bukti berupa kwitansi atau bukti pembayaran, uang tunai sejumlah Rp5 juta, telepon seluler, tas, alat kontrasepsi, dan seragam pemandu karaoke.

Baca:

Diduga Terkait Prostitusi, Perempuan asal Maroko Dipulangkan


Yurod mengatakan meski dijaring di tempat-tempat berbeda, mereka kelihatan akrab. "Kami akan periksa apakah mereka punya koordinator." Dia juga mengatakan petugas tengah memeriksa ada tidaknya keterlibatan pengelola tempat hiburan malam.

Para perempuan yang diperkirakan berusia antara 21-38 tahun ini menjadi pemandu karaoke dan pekerja seks. Tarifnya sekitar Rp1,75 juta hingga Rp4 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski para perempuan itu telah ditangkap, Yurod mengaku pihaknya belum memeriksa pihak pengelola tempat hiburan malam atau warga Indonesia sendiri. "Sedang didalami," katanya.

Yurod menjelaskan para perempuan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka masih diperiksa penyidik Imigrasi. Mereka dapat dikenai sanksi administrasi keimigrasian berupa denda, deportasi, dan penangkalan.

"Mereka juga dincam pidana maksimal 5 tahun," kata Yurod. Pada saat konferensi pers, para warga asing ini ditampilkan di hadapan awak media. Semuanya menutup wajah dan kepala dengan jaket, baju, atau kerudung.


REZKI ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

3 hari lalu

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dan Partai Buruh saat melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024. Aksi tersebut berkenaan dengan lanjutan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari sejumlah alasan. Konsep upah minimun yang kembali pada upah murah. Outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Pesangon yang murah atau hanya setengah pesangon dari aturan sebelumnya. TEMPO/Subekti.
Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja


Terkini Bisnis: Bahlil Jelaskan Alasan Hilirisasi Nikel Pakai Tenaga Kerja Asing, 3 Pejabat Kementan Dicopot

18 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tampak berswafoto usai menghadiri acara Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, pada Senin, 14 Oktober 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Terkini Bisnis: Bahlil Jelaskan Alasan Hilirisasi Nikel Pakai Tenaga Kerja Asing, 3 Pejabat Kementan Dicopot

Bahlil Lahadalia menjelaskan dalam disertasinya bahwa pembangunan industri hilirisasi nikel melibatkan banyak tenaga kerja asing.


Bahlil Beberkan Alasan Hilirisasi Nikel Banyak Pakai Tenaga Kerja Asing

18 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat meninggalkan Kantor Kementerian Pertahanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Bahlil Beberkan Alasan Hilirisasi Nikel Banyak Pakai Tenaga Kerja Asing

Bahlil Lahadalia mengungkapkan dalam disertasinya bahwa pembangunan industri hilirisasi nikel melibatkan banyak tenaga kerja asing.


Direktorat Jenderal Imigrasi Luncurkan Immigration Lounge di Mal Taman Anggrek

28 hari lalu

Dirjend Imigrasi Silmy Karim membuka layanan paspor Immigration Lounge
Direktorat Jenderal Imigrasi Luncurkan Immigration Lounge di Mal Taman Anggrek

Direktorat Jenderal Imigrasi luncurkan immigration lounge yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.


Kemenaker Klaim Jumlah Tenaga Kerja Asing di Industri Nikel Terus Berkurang

39 hari lalu

Pekerja industri nikel melintas di jalur menuju kawasan industri IMIP, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Ahad, 31 Desember 2023. ANTARA/Mohamad Hamzah
Kemenaker Klaim Jumlah Tenaga Kerja Asing di Industri Nikel Terus Berkurang

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Kemenaker Yuli Adiratna mengungkapkan jumlah tenaga kerja asing di industri nikel terus berkurang.


Jokowi Gelar Karpet Merah untuk Tenaga Kerja Asing di IKN, Respons Kemnaker?

20 Agustus 2024

Potret para pekerja konstruksi di area Sumbu Kebangsaan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur  pada Jumat, 9 Agustus 2024. Kementerian PUPR akan menghentikan sementara pekerjaan konstruksi selama sepekan mulai Sabtu, 10 Agustus 2024, untuk persiapan perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan RI. TEMPO/Riri Rahayu.
Jokowi Gelar Karpet Merah untuk Tenaga Kerja Asing di IKN, Respons Kemnaker?

Kemnaker menanggapi aturan terbaru yang diteken Presiden Jokowi soal penggunaan pekerja asing di proyek IKN.


Terpopuler: Reshuffle, PKS Sebut Jokowi Semestinya Madeg Pandita, Bukan Sradak-sruduk; Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun

20 Agustus 2024

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (kiri) didampingi pejabat lama Menteri ESDM Arifin Tasrif (kanan)  dalam acara serah terima jabatan di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Bahlil Lahadalia menggantikan Arifin Tasrif sebagai Menteri ESDM untuk sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 Kabinet Indonesia Maju.  TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Reshuffle, PKS Sebut Jokowi Semestinya Madeg Pandita, Bukan Sradak-sruduk; Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Mulyanto buka suara soal reshuffle menteri yang dilakukan Presiden Jokowi.


Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun, Pengamat: Harus Dibatasi, Terlalu Lama

19 Agustus 2024

Pekerja menyelesaikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis 15 Februari 2024. Pembangunan PLTS tersebut untuk fase pertama sebesar 10 megawatt (MW) dari total kapasitas 50 MW yang akan menyuplai energi terbarukan untuk IKN dan akan beroperasi pada 29 Pebruari 2024. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun, Pengamat: Harus Dibatasi, Terlalu Lama

Perizinan pekerja asing bisa bekerja di IKN selama 10 tahun dinilai terlalu lama dan bisa merugikan tenaga kerja lokal.


Jokowi Bebaskan Pekerja Asing di IKN dari Biaya Kompensasi, Pengamat: Buruh Lokal Terancam

16 Agustus 2024

Presiden Joko Widodo menyampaikan pengarahan kepada kepala daerah seluruh Indonesia di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa 13 Agustus 2024. Dalam kesempatan itu Presiden Jokowi menekankan melalui pembangunan IKN, pemerintah ingin menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kemampuan untuk membangun ibu kota negara sesuai keinginan dan desain pemerintah, meskipun memakan waktu yang cukup lama. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jokowi Bebaskan Pekerja Asing di IKN dari Biaya Kompensasi, Pengamat: Buruh Lokal Terancam

Presiden Jokowi membolehkan pelaku usaha yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) merekrut pekerja asing dan membebaskan biaya kompensasi.


Jokowi Keluarkan PP Kemudahan Berusaha di IKN: Izinkan TKA, Bebaskan BPHTB dan Diskon PBB

16 Agustus 2024

Presiden Jokowi (ketiga kiri) didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Agung (keempat kanan), Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (ketiga kanan), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri), Mensesneg Pratikno (kanan), Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (keenam kiri), Kurator Pembangunan IKN Ridwan Kamil (kelima kiri), Perancang Istana Garuda IKN Nyoman Nuarta (kedua kiri) meninjau Taman Kusuma Bangsa saat peresmian di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Agustus 2024. Taman Kusuma Bangsa dirancang sebagai tempat renungan suci dan penghormatan kepada para pahlawan bangsa. ANTARA/Fauzan
Jokowi Keluarkan PP Kemudahan Berusaha di IKN: Izinkan TKA, Bebaskan BPHTB dan Diskon PBB

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 29/ 2024 yang merupakan pembaruan dari PP tentang Pemberian Perizinan dan Kemudahan Berusaha di IKN