Sidang Ahok, Kuasa Hukum Cermati Kesaksian 2 Polisi Ini  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Selasa, 17 Januari 2017 08:56 WIB

Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang kelima kasus penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 10 Januari 2017. Hendra A Setyawan/Pool

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengecek dua anggota Kepolisian Resor Kota Bogor yang keliru menulis tanggal peristiwa dugaan penistaan agama. Kesalahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertulis di Tegallega, Bogor, pada 6 September 2016, padahal yang dituduhkan terjadi di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

"Diketahui di dalam BAP tertulis pada 6 September 2016 sehingga di dalam laporan itu kami mau cek peristiwa pidana mana yang terjadi pada 6 September itu," kata Sirra Prayuna, anggota tim kuasa hukum Ahok, di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017. Dua anggota Polresta Bogor tersebut adalah Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani.

Simak:
Sidang Penistaan Agama Setiap Selasa, Ahok: Saya Pusing
Enam Saksi Memberatkan Dihadirkan dalam Sidang Ahok Hari Ini


Menurut Sirra, tim kuasa hukum akan mencermati dan mendalami profil saksi yang dihadirkan jaksa penuntut. Misalnya, tentang pengetahuan mereka secara utuh apakah mengetahui secara langsung sebuah peristiwa pidana yang terjadi pada Ahok itu atau tidak.

"Kami berpandangan bahwa saksi-saksi sebelumnya hampir semuanya sama keterangannya, lebih banyak memberikan pendapat mereka di BAP. Itu penting untuk kami dalami seberapa jauh pengetahuan mereka tentang penodaan agama, dan kemudian ada unsur kesengajaan dari pelaku itu sendiri atau tidak," ucap Sirra.

Baca: Terancam 6 Tahun Bui, Suara Ahok Bergetar Baca Pembelaan

Jaksa penuntut umum (JPU) direncanakan menghadirkan enam saksi pelapor dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok hari ini, Selasa, 17 Januari 2017. Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu mengambil tempat di Auditorium Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan.

Pemanggilan dua anggota polisi itu merupakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah ada ketidaksesuaian data antara laporan dan BAP atas nama saksi Willyudin.

Dalam BAP tersebut tercantum bahwa laporan saksi Willyudin terhadap kasus Ahok terjadi pada 6 September 2016 dengan locus delictie (tempat kejadian) di Tegallega, Bogor. Inilah yang dipertanyakan tim kuasa hukum Ahok. Ahok dikenakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sebelumnya, kuasa hukum Ahok yang lain, Trimoelja D. Soerjadi, juga menyebutkan adanya kejanggalan laporan yang dibuat Willyudin di Polresta Bogor. Dalam laporannya, waktu dan tempat kejadian yang tercantum tidak sesuai dengan peristiwa saat Ahok mengutip Surat Al-Maidah ayat 51, yang belakangan disebut-sebut menistakan agama.

"Laporan ke polisi (waktu kejadian) 6 September jam 11 siang. Tiga minggu sebelum terdakwa pidato. Mohon dikesampingkan," kata Trimoelja pada sidang Selasa, 10 Januari 2017.

ANTARA | FRISKI RIANA

Berita terkait

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

5 jam lalu

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

Politikus PDIP menyebut empat nama yang berpotensi maju di cagub DKI Jakarta. Ada nama Ahok.

Baca Selengkapnya

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

3 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

3 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

3 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

6 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

7 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

8 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

10 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

10 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

10 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya