Pasal Penistaan Agama Dianggap Sudah Tidak Relevan  

Reporter

Senin, 16 Januari 2017 17:00 WIB

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said

TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Antropolog untuk Indonesia menilai aturan mengenai penistaan agama sudah tidak relevan. Praktisi antropologi, Yando Zakaria, mengatakan pasal dan undang-undang yang mengatur penistaan agama lebih banyak disalahgunakan. "Dari perspektif antropologi sangat relatif dan bisa berbahaya ketika dipolitisasi," kata Yando di kantor Presiden, Jakarta, Senin, 16 Januari 2017.

Dalam pandangan Yando, pasal penistaan agama cenderung dipakai untuk menghakimi keyakinan pemeluk agama tertentu. Padahal keyakinan merupakan persoalan keimanan setiap pemeluk agama. Karena itu, kata dia, negara tidak bisa memberikan label penistaan agama. "Dari segi keimanan, tidak ada yang salah. Tapi, dari segi sosial-politik, itu problem," ujarnya.

Baca juga:
Bertemu Jokowi, Antropolog: Indonesia Darurat Kebhinnekaan

Sebelumnya, 12 antropolog dari berbagai lembaga dan perguruan tinggi bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu, berbagai persoalan dibahas, khususnya mengenai aksi intoleransi yang akhir-akhir ini terjadi. Beberapa antropolog yang hadir ialah Amri Marzali dari Universitas Indonesia, P.M. Laksono dari Universitas Gadjah Mada, dan ahli antropologi ekonomi Kartini Sjahrir Pandjaitan.

Yando menambahkan, karena dianggap pasal karet, pihaknya berencana mengajukan peninjauan kembali terhadap pasal dan undang-undang yang mengatur penistaan agama. "Pasal penistaan agama adalah pasal yang sangat liar dan bisa digunakan oleh siapa saja dalam konteks agama," tuturnya.

Baca pula:
Penistaan Agama, Pengacara Ahok: Sikap MUI Itu Setting-an

Ada dua aturan yang biasa dipakai dalam kasus penistaan agama. Pertama ialah Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Kedua adalah Pasal 156a dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, termasuk pihak yang tersandung kasus penistaan agama. Ia dijerat jaksa dengan Pasal 156a KUHP karena dianggap melecehkan Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51.

Lebih lanjut, Yando menyebutkan, di banyak negara demokrasi, undang-undang atau aturan mengenai penistaan agama sudah dicabut. Indonesia, menurut dia, hanya sebagian kecil dari negara yang masih menerapkan aturan itu. Nantinya, kata Yando, pasal penistaan agama bisa digantikan pasal yang terkait dengan pidana lain, seperti pasal tentang perusakan atau kekerasan.

ADITYA BUDIMAN

Simak:
Ganjar: Banyak Pejabat Jawa Tengah Belum Deklarasikan Harta



Berita terkait

Serba-serbi FPI dalam Reuni Aksi 411, Tiga Tuntutan Dibacakan Menantu Rizieq Shihab

49 menit lalu

Serba-serbi FPI dalam Reuni Aksi 411, Tiga Tuntutan Dibacakan Menantu Rizieq Shihab

Tiga tuntutan FPI dalam Reuni Aksi 411 dibacakan menantu Rizieq Shihab, Muhammad bin Husein Alatas.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Simon Aloysius Mantiri, Pernah Gantikan Ahok Kini Bos Baru Pertamina Pengganti Nicke Widyawati

1 jam lalu

Rekam Jejak Simon Aloysius Mantiri, Pernah Gantikan Ahok Kini Bos Baru Pertamina Pengganti Nicke Widyawati

Menteri BUMN, Erick Thohir, mengangkat Simon Aloysius Mantiri untuk menggantikan Nicke Widyawati sebagai Direktur Utama PT Pertamina.

Baca Selengkapnya

Alasan Rizieq Shihab, Sejumlah Kiai NU, dan Bamus Betawi Sarankan Suswono Tak Dituntut Dugaan Penistaan Agama

4 jam lalu

Alasan Rizieq Shihab, Sejumlah Kiai NU, dan Bamus Betawi Sarankan Suswono Tak Dituntut Dugaan Penistaan Agama

Tuntutan memenjarakan Suswono dalam reuni aksi 411. Namun, sejumlah pihak menyarankan agar Suswono tak dituntut. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

1 hari lalu

Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

Tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebut guyonan Suswono soal janda kaya, bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

1 hari lalu

Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

Tim hukum Ridwan Kamil-Suswono (Rido), buka suara soal rencana kehadiran Suswono ke Bawaslu DKI, soal pelaporan guyonan janda kaya.

Baca Selengkapnya

FPI Gelar Reuni Aksi 411, Berikut Kilas Balik Aksi Perdana pada 2016 dan 2022

1 hari lalu

FPI Gelar Reuni Aksi 411, Berikut Kilas Balik Aksi Perdana pada 2016 dan 2022

Front Persaudaraan Islam (FPI)menggelar aksi demonstrasi bertajuk Reuni Aksi 411 hari ini, apa tuntutannya? Apa beda dengan aksi pada 2016 dan 2022?

Baca Selengkapnya

Kelakar Janda Kaya Suswono Disebut Lebih Parah dari Kasus Penistaan Agama Ahok

1 hari lalu

Kelakar Janda Kaya Suswono Disebut Lebih Parah dari Kasus Penistaan Agama Ahok

Kelakar janda kaya Suswono disebut lebih parah daripada kasus Ahok.

Baca Selengkapnya

2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

1 hari lalu

2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

Aksi 411 yang dikepalai David Darmawan akan berlangsung di depan Gedung Bawaslu Jakarta terkait pernyataan Suswono yang dinilai menista agama.

Baca Selengkapnya

Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

4 hari lalu

Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

Calon wakil gubernur Jakarta, Suswono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu atas guyonannya soal janda. Siapa yang melaporkan Suswono?

Baca Selengkapnya

Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

4 hari lalu

Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

Sejumlah warga mengatasnamakan Laskar Santri Kota Depok menggeruduk Polres Metro Depok, Kamis, 31 Oktober 2024. Mereka menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono diusut tuntas.

Baca Selengkapnya