Pasal Penistaan Agama Dianggap Sudah Tidak Relevan  

Reporter

Senin, 16 Januari 2017 17:00 WIB

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said

TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Antropolog untuk Indonesia menilai aturan mengenai penistaan agama sudah tidak relevan. Praktisi antropologi, Yando Zakaria, mengatakan pasal dan undang-undang yang mengatur penistaan agama lebih banyak disalahgunakan. "Dari perspektif antropologi sangat relatif dan bisa berbahaya ketika dipolitisasi," kata Yando di kantor Presiden, Jakarta, Senin, 16 Januari 2017.

Dalam pandangan Yando, pasal penistaan agama cenderung dipakai untuk menghakimi keyakinan pemeluk agama tertentu. Padahal keyakinan merupakan persoalan keimanan setiap pemeluk agama. Karena itu, kata dia, negara tidak bisa memberikan label penistaan agama. "Dari segi keimanan, tidak ada yang salah. Tapi, dari segi sosial-politik, itu problem," ujarnya.

Baca juga:
Bertemu Jokowi, Antropolog: Indonesia Darurat Kebhinnekaan

Sebelumnya, 12 antropolog dari berbagai lembaga dan perguruan tinggi bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu, berbagai persoalan dibahas, khususnya mengenai aksi intoleransi yang akhir-akhir ini terjadi. Beberapa antropolog yang hadir ialah Amri Marzali dari Universitas Indonesia, P.M. Laksono dari Universitas Gadjah Mada, dan ahli antropologi ekonomi Kartini Sjahrir Pandjaitan.

Yando menambahkan, karena dianggap pasal karet, pihaknya berencana mengajukan peninjauan kembali terhadap pasal dan undang-undang yang mengatur penistaan agama. "Pasal penistaan agama adalah pasal yang sangat liar dan bisa digunakan oleh siapa saja dalam konteks agama," tuturnya.

Baca pula:
Penistaan Agama, Pengacara Ahok: Sikap MUI Itu Setting-an

Ada dua aturan yang biasa dipakai dalam kasus penistaan agama. Pertama ialah Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Kedua adalah Pasal 156a dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, termasuk pihak yang tersandung kasus penistaan agama. Ia dijerat jaksa dengan Pasal 156a KUHP karena dianggap melecehkan Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51.

Lebih lanjut, Yando menyebutkan, di banyak negara demokrasi, undang-undang atau aturan mengenai penistaan agama sudah dicabut. Indonesia, menurut dia, hanya sebagian kecil dari negara yang masih menerapkan aturan itu. Nantinya, kata Yando, pasal penistaan agama bisa digantikan pasal yang terkait dengan pidana lain, seperti pasal tentang perusakan atau kekerasan.

ADITYA BUDIMAN

Simak:
Ganjar: Banyak Pejabat Jawa Tengah Belum Deklarasikan Harta



Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

2 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

3 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

6 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

7 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

8 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

9 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

9 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

9 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

11 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

11 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya