Kapolri Tito Karnavian: Kasus Makar Tidak Boleh Diintervensi  

Reporter

Sabtu, 14 Januari 2017 16:12 WIB

Kapolri Jenderal Tito Karnavian (tengah) memberikan pengarahan kepada unit "Brimob" sambil memeriksa pasukan saat apel pengamanan menjelang Natal dan perayaan Tahun Baru di Monumen Nasional di Jakarta, 22 Desember 2016. AP/Dita Alangkara

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian memastikan penanganan kasus dugaan upaya makar tidak bisa diintervensi. Penanganan kasus ini, kata Tito, akan tetap berpegang pada fakta hukum yang ada.

"Jadi intervensi dari pihak mana pun tidak boleh. Hukum itu harus melihat fakta hukumnya," kata Tito setelah memimpin upacara Hari Ulang Tahun ke-36 Satpam di Lapangan Monas, Jakarta, Sabtu, 14 Januari 2017.

Baca juga:
Jokowi Undercover Masih Diusut, Polisi Minta Buku Diserahkan
Kapolri Tito Karnavian: Satpam Bukan Preman


Tito menambahkan, fakta hukum tersebut akan melihat bukti dan keterangan berbagai pihak terkait. Ia membuka kemungkinan untuk menghentikan dan menyelesaikan perkara ini. "Prinsipnya, akan dihentikan kalau tidak kuat, diajukan kalau itu kuat (buktinya)," katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan kepolisian sudah mengajukan berkas perkara tersangka Sri Bintang Pamungkas ke kejaksaan. Dua berkas perkara menyusul terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atas nama Jamran dan Rizal.

Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar bersama dengan tujuh tersangka lain. Mereka ditangkap sebelum Aksi 212 dilaksanakan di Lapangan Monas pada 2 Desember 2016. Putri Presiden RI Pertama Sukarno, Rachmawati Sukarnoputri, juga terseret.

Dari delapan tersangka makar, hanya Sri Bintang yang ditahan. Kepolisian Daerah Metro Jaya menilai Sri Bintang tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Selain menangkap delapan orang tersangka makar, Polda menangkap sejumlah orang terkait dengan ujaran kebencian, termasuk Rizal dan Jamran.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

3 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

3 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

3 hari lalu

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

3 hari lalu

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

3 hari lalu

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

Nama Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satyalancana. Begini jawaban Bobby Nasution dan Mendagri Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

16 hari lalu

Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian kompak buka suara terkait hasil Pilpres 2024. Begini katanya.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

18 hari lalu

Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

Mendagri Tito Karnavian mengajak masyarakat untuk bersatu kembali pasca Pemilu Serentak 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

30 hari lalu

DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.

Baca Selengkapnya

RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

30 hari lalu

RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

RUU DKJ disahkan DPR sebagai undang-undang, di sana terdapat soal Dewan Kawasan Aglomerasi yang nanti akan dipimpin wakil presiden.

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

31 hari lalu

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.

Baca Selengkapnya