Rizieq Syihab Kembali Datangi DPR

Reporter

Rabu, 11 Januari 2017 16:21 WIB

Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Syihab, kembali mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 11 Januari 2017. Menurut dia, kedatangannya untuk menyampaikan aspirasi soal isu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, penegakan hukum, dan lainnya.

"Saya sebagai rakyat ingin menyampaikan aspirasi," kata Rizieq begitu sampai di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 11 Januari.

Baca juga:
Rizieq Akan Penuhi Panggilan Polda Jawa Barat, Asalkan...

Rizieq datang bersama rombongan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI). Kedatangan Rizieq bersamaan dengan tibanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Beberapa saat kemudian, Wakil Ketua DPR lainnya, Fadli Zon, juga tiba.

Rizieq diterima Fahri dan Fadli di ruang pimpinan DPR. Dalam pertemuan kali ini, Rizieq juga disambut oleh Muhammad Syafii, yang merupakan Ketua Panitia Khusus pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme.

Simak:
Hamdan Zoelva tentang Sidang Kasus Penodaan Agama
Diperiksa KPK, Bupati Klaten Tutup Kepala dengan Selendang


Dalam kurun tiga bulan terakhir, Rizieq sudah tiga kali bertemu pimpinan DPR di Kompleks Parlemen. Pertemuan pertama terjadi menjelang aksi 4 November 2016. Pertemuan kedua berlangsung jelang aksi 2 Desember 2016. Adapun pertemuan ketiga, berlangsung hari ini.

Sementara itu Rizieq sedang berurusan dengan kepolisian. Dia dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri dengan tuduhan melakukan penghinaan terhadap Pancasila. Rizieq menyebut Pancasila ada di pantat.

Proses hukum itu berlangsung di Jawa Barat. Namun, Rizieq tidak memenuhi panggilan pertama polisi untuk diperiksa pada Kamis, 5 Januari 2017. Berdasarkan informasi yang diperoleh kepolisian, Rizieq beralasan sakit. Panggilan kedua dilayangkan untuk diperiksa Kamis, 12 Januari 2016.

Ketidakhadiran Rizieq memenuhi panggilan polisi mendapat respons Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian. Setelah melakukan pemusnahan senjata api rakitan di halaman depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Senin, 9 Januari 2017, Tito menegaskan jika Rizieq tetap tidak mematuhi panggilan kedua, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dikeluarkan surat perintah membawa atau dijemput paksa.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

3 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

3 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

4 hari lalu

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.

Baca Selengkapnya