Yayasan Sumber Waras Menang Gugatan, Begini Reaksi KPK  

Reporter

Rabu, 11 Januari 2017 14:16 WIB

Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menolak gugatan Perhimpunan Sosial Candra Naya terkait dengan lahan Rumah Sakit Sumber Waras. "Kami akan pelajari putusan tersebut apakah ada kaitan atau tidak dengan penyelidikan yang sedang berjalan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan pendek, Rabu, 11 Januari 2017.

Pada putusan yang dibacakan Selasa, 10 Januari 2017, hakim menyatakan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) sah menjual lahan Rumah Sakit Sumber Waras ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Menolak gugatan penggugat dan menghukum penggugat untuk memikul biaya perkara Rp 516 ribu," kata ketua majelis hakim, M. Arifin, saat membacakan putusan.

Baca: Kasus Sumber Waras, Hakim Tolak Gugatan Candra Naya

Sengketa ini bermula saat YKSW menjual lahan Rumah Sakit Sumber Waras ke pemerintah DKI Jakarta pada akhir 2014. Lahan sekitar 3,8 hektare milik Sumber Waras hanya memiliki satu pintu masuk yang ada di lahan milik Perhimpunan Sosial Candra Naya. Dalam perjanjian jual-beli, Sumber Waras mengatakan Pemprov dapat menggunakan gerbang tersebut sebagai akses keluar-masuk.

Perhimpunan Sosial Candra Naya lalu menggugat agar pengalihan tanah dari YKSW kepada pemerintah DKI dibatalkan. Menurut mereka, perjanjian jual-beli itu cacat hukum karena tidak melibatkan mereka. Maka Perhimpunan Sosial Candra Naya menggugat YKSW dan turut menggugat Pemprov DKI pada Juni 2016.

Baca: KPK Tetap Usut Sumber Waras, Ini Alasannya

Berdasarkan bukti, fakta, dan saksi ahli dalam persidangan, hakim memutuskan tanah seluas 3,8 hektare tersebut adalah sah milik YKSW. Hakim menyatakan Perhimpunan Sosial Candra Naya tidak bisa mengajukan bukti ataupun saksi yang memastikan lahan Sumber Waras masih dalam kewenangan Candra Naya.

Sengketa Sumber Waras ini tak hanya dipersoalkan Candra Naya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga melaporkan adanya kesalahan prosedur yang dilakukan pemerintah DKI dalam pembelian lahan senilai Rp 800 miliar ini. Menurut BPK, harga lahan yang dibeli jauh lebih mahal sehingga merugikan keuangan daerah senilai Rp 191 miliar atau 25 persen dari nilai yang dibayarkan.

KPK kemudian meminta BPK mengaudit ulang pembelian lahan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 itu. Pada hasil audit investigasi yang diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015, BPK kembali menyimpulkan bahwa prosedur pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan.

Pada 14 Juni 2016, KPK mengungkapkan tidak ada indikasi korupsi dalam sengketa pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Namun, hingga saat ini Febri menyatakan lembaganya masih melakukan penyelidikan terhadap sengketa pembelian lahan itu.

Pada 3 Desember lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo sempat membocorkan bahwa BPK memiliki temuan baru dalam kasus ini. Namun bagaimana kelanjutannya, hingga kini belum ada kabar lebih lanjut. "Belum ada perkembangan baru. Status belum berubah," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca juga:
Taruna Tewas Dianiaya Senior, Menteri Perhubungan Pecat Ketua STIP
Diperiksa KPK, Bupati Klaten Tutup Kepala dengan Selendang

Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

20 menit lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

29 menit lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

3 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

4 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

8 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

9 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

9 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

11 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

12 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

12 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya