Ketua DPR RI Setya Novanto menyampaikan pidato dalam Sidang Paripurna ke-16 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 10 Januari 2017. Sidang paripurna juga akan mengukuhkan pergantian antar waktu anggota DPR.TEMPO/M Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto menegaskan, tidak ada upaya memperlambat pembahasan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD supaya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak mendapatkan kursi pemimpin Majelis Permusyawaratan Rakyat ataupun DPR. Agus mengatakan revisi UU MD3 dengan materi penambahan kursi pemimpin telah disetujui semua anggota DPR.
Sidang paripurna pada Selasa, 10 Januari 2017, ucap Agus, menjadi bukti bahwa tidak ada upaya memperlambat pembahasan revisi UU MD3. Ia berujar, surat masuk dari Badan Legislasi terkait dengan revisi UU MD3 dibacakan tanpa ada interupsi.
"Nuansa itu tidak ada. Mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan lancar dan apa yang disangkakan itu insya Allah tidak ada," tutur politikus Partai Demokrat ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2017.
Agus juga menampik bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta satu kursi Wakil Ketua MPR untuk memperlambat pembahasan. Menurut dia, hal itu kembali kepada keputusan bersama DPR. "Kalau masukan itu tidak bisa diakomodasi, tentunya berjalan sesuai dengan yang dikomitmenkan bersama," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan keinginan DPD itu akan diputuskan dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Meski DPD tidak berhak hadir dalam rapat Bamus, Fahri menjamin usul ini akan dipertimbangkan secara khusus. Pasalnya, DPD merupakan lembaga yang khusus.
Fahri berujar, adanya permintaan DPD belum tentu berdampak pada revisi UU MD3 menjadi semakin lama disahkan. Semua, tutur dia, kembali kepada keputusan Bamus. "Kalau Bamus bilang sudah, ya sudah," ucapnya.
Revisi UU ini awalnya bertujuan menambahkan satu kursi pemimpin MPR dan DPR. DPR pun bersepakat memberikan jatah kursi itu kepada partai pemenang Pemilu 2019, yaitu PDI Perjuangan.