Wakil Ketua DPR: Tak Ada Upaya Perlambat Pembahasan Revisi UU MD3

Reporter

Rabu, 11 Januari 2017 13:42 WIB

Ketua DPR RI Setya Novanto menyampaikan pidato dalam Sidang Paripurna ke-16 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 10 Januari 2017. Sidang paripurna juga akan mengukuhkan pergantian antar waktu anggota DPR.TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto menegaskan, tidak ada upaya memperlambat pembahasan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD supaya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak mendapatkan kursi pemimpin Majelis Permusyawaratan Rakyat ataupun DPR. Agus mengatakan revisi UU MD3 dengan materi penambahan kursi pemimpin telah disetujui semua anggota DPR.

Sidang paripurna pada Selasa, 10 Januari 2017, ucap Agus, menjadi bukti bahwa tidak ada upaya memperlambat pembahasan revisi UU MD3. Ia berujar, surat masuk dari Badan Legislasi terkait dengan revisi UU MD3 dibacakan tanpa ada interupsi.

Baca: Jatah Kursi DPD di MPR, Fahri Hamzah: Bamus yang Putuskan

"Nuansa itu tidak ada. Mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan lancar dan apa yang disangkakan itu insya Allah tidak ada," tutur politikus Partai Demokrat ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2017.

Agus juga menampik bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta satu kursi Wakil Ketua MPR untuk memperlambat pembahasan. Menurut dia, hal itu kembali kepada keputusan bersama DPR. "Kalau masukan itu tidak bisa diakomodasi, tentunya berjalan sesuai dengan yang dikomitmenkan bersama," ucapnya.

Baca: Pembahasan Revisi UU MD3 Dipercepat, PDIP Mulai Siapkan Nama

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan keinginan DPD itu akan diputuskan dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Meski DPD tidak berhak hadir dalam rapat Bamus, Fahri menjamin usul ini akan dipertimbangkan secara khusus. Pasalnya, DPD merupakan lembaga yang khusus.

Fahri berujar, adanya permintaan DPD belum tentu berdampak pada revisi UU MD3 menjadi semakin lama disahkan. Semua, tutur dia, kembali kepada keputusan Bamus. "Kalau Bamus bilang sudah, ya sudah," ucapnya.

Revisi UU ini awalnya bertujuan menambahkan satu kursi pemimpin MPR dan DPR. DPR pun bersepakat memberikan jatah kursi itu kepada partai pemenang Pemilu 2019, yaitu PDI Perjuangan.

AHMAD FAIZ

Baca juga:
Taruna Tewas Dianiaya Senior, Menteri Perhubungan Pecat Ketua STIP
Diperiksa KPK, Bupati Klaten Tutup Kepala dengan Selendang






Advertising
Advertising

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

12 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

17 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

19 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya