Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (SOLMET), Sylver Matutina (kiri) memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai saksi pelapor atas laporannya terhadap Fahri Hamzah terkait orasinya pada 4 November 2016, di Mapolda Metro Jaya, Senin 28 Novmeber 2016. Tempo/Andi Gunawan
TEMPO.CO, Jakarta - Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, Selasa, 10 Januari 2017. Perwakilan Solmet, Firmansyah, mengatakan, sebagai warga negara dia merasa tersinggung dan tidak terima dengan pernyataan Rizieq soal adanya logo palu-arit dalam rupiah yang baru diterbitkan Bank Indonesia.
Selain itu, ujar Firmansyah, Rizieq menuding Presiden Joko Widodo merupakan seorang PKI sehingga tidak menghiraukan logo palu-arit yang ada di uang baru itu. "Ini merupakan fitnah terhadap pemerintah Indonesia," kata Firmansyah di Markas Polda Metro Jaya.
Firmansyah menuturkan, pihaknya membawa barang bukti berupa rekaman video ceramah Rizieq dan transkrip pernyataannya itu. "Kami bawa barang bukti rekaman dan video pernyataan Rizieq dari situs resmi kelompoknya," katanya.
Selain melaporkan Rizieq, Solmet melaporkan akun YouTube yang mem-posting video tersebut. Akun itu bernama My Journal Video.
Dalam laporan bernomor Lp/125/I/2017/PMJ/Dit.reskrimsus, Rizieq dituduhkan dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya, Rizieq dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh JIMAF, Ahad lalu. Selain itu, ada tiga laporan lainnya yang juga melaporkan Rizieq. Namun tiga laporan itu terkait dengan isi ceramah Rizieq yang dianggap menista agama Kristen.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan memproses semua laporan yang masuk terkait dengan Rizieq. Hal itu akan dilakukan sesuai dengan laporan yang masuk. "Semua akan kami proses," katanya.