Kata Jaksa Agung Soal Beredarnya Draf Perpu KPK  

Reporter

Jumat, 6 Januari 2017 08:07 WIB

Jaksa Agung HM Prasetyo dalam paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 21 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M. Prasetyo menanggapi berita soal draf rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang perubahan atas undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang beredar.

Prasetyo mengatakan sudah mengklarifikasi dan meminta penjelasan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. "Hal itu tidak benar dan tidak pernah ada," kata Prasetyo melalui pesan singkat, Kamis, 5 Januari 2017. Menurut Prasetyo, dia juga mendapat pertanyaan yang sama dari Kantor Staf Presiden (KSP) mengenai hal ini.

"Akhirnya saya jadi berpikir bahwa semua itu tidak mustahil adalah merupakan sebuah bentuk lain dari perlawanan balik para koruptor untuk melemahkan semangat dan upaya pemberantasan korupsi yang kita lakukan selama ini," ujar Prasetyo. "Akan sangat efektif dan saya sangat mengapresiasi sekira Pak KSP berkenan ikut meluruskan pemberitaan yang tidak mengandung kebenaran dan menyesatkan itu."

Baca juga:
Beredar Draf Perpu KPK, Wakil Ketua KPK: Itu Hoax

Baru-baru ini beredar surat dari Kejaksaan Agung yang melampirkan draf rancangan perpu tentang KPK. Pada draf tersebut tercantum satu poin yang menyatakan KPK akan dipertimbangkan menjadi satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan penuh untuk menangani perkara rasuah.

Surat bernomor B-930/F.1.2/Fs/12/2016 itu dikeluarkan pada 27 Desember 2016. Di bagian bawah surat tertera tanda tangan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha Andi Darmawangsa.

Para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan draf rancangan perpu tentang KPK yang beredar belakangan ini tidak benar alias hoax. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meyakini draf perpu itu tidak benar. "Saya yakin tidak benar alias hoax," kata Alex ketika dihubungi Kamis, 5 Januari 2017.

REZKI A / MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

3 hari lalu

Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

Dubes Jerman untuk Indonesia menjelaskan tentang UU terbaru yang diterapkan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja terampil di Jerman.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

11 hari lalu

Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

Rencan Prabowo menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 akan melanggar Undang-Undang Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

15 hari lalu

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa

Baca Selengkapnya

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

18 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

23 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

23 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

42 hari lalu

Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

44 hari lalu

Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

Mahkamah Konstitusi Uganda hanya merubah beberapa bagian dalam undang-undang anti-LGBTQ.

Baca Selengkapnya

Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

50 hari lalu

Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

PKS menganggap penyusunan dan pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa dan belum melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.

Baca Selengkapnya

India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

12 Maret 2024

India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

Pemerintahan Narendra Modi akan menerapkan undang-undang kewarganegaraan kontroversial yang mengecualikan umat muslim.

Baca Selengkapnya